Purwokerto (ANTARA) - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang bagi pengguna jalan raya sebagai upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-74 PT KAI (Persero) itu digelar di enam lokasi, salah satunya perlintasan sebidang di Jalan Veteran, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, dengan melibatkan instansi terkait seperti Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas PT KAI Daops 5 Purwokerto membentangkan spanduk berisi imbauan kepada pengguna jalan raya agar mematuhi peraturan terutama saat melintas di perlintasan sebidang.
Baca juga: KAI Purwokerto intensifkan pengamanan jalur rawan bencana
Saat pintu perlintasan itu ditutup karena ada kereta api yang akan melintas, salah seorang petugas PT KAI Daops 5 Purwokerto dengan menggunakan pengeras suara berupaya menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada di perlintasan sebidang.
Selain itu, petugas lainnya membagikan stiker tentang keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan raya yang sedang berhenti di depan pintu perlintasan karena ada kereta api yang akan melintas.
Kepala PT KAI Daops 5 Purwokerto Agus Setiyono mengatakan sosialisasi yang berkaitan dengan tertib berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) yang digelar di Jakarta pada tanggal 6 September 2019.
"Kami semua berharap agar masyarakat bisa mematuhi rambu-rambu yang ada di jalan raya khususnya khususnya di perlintasan kereta api. Kita tahu semua, sudah banyak korban yang ada di perlintasan, yang diakibatkan melanggar rambu-rambu lalu lintas khususnya di perlintasan kereta api," katanya.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan wujud kepedulian PT KAI (Persero) khususnya bagi pengguna jalan di perlintasan kereta api.
"Kami berharap tidak ada lagi korban yang menabrak kereta api karena sangat fatal akibatnya," kata Setiyono.
Ia mengatakan berdasarkan data sejak bulan Januari hingga pertengahan bulan September 2019 terdapat sebanyak 37 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, beberapa di antaranya menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Simulasi Penutupan Perlintasan Sebidang KA Manahan, Warga Kebingungani
Menurut dia, kejadian tersebut disebabkan oleh faktor kelalaian pengguna jalan raya saat melintas di perlintasan sebidang terutama di perlintasan tanpa palang pintu.
"Di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto hingga saat ini masih ada 167 perlintasan," katanya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa (17/9) dan Rabu (18/9).
Dalam hal ini, kata dia, kegiatan pada hari Selasa (17/9) dilaksanakan di tiga perlintasan sebidang di Kabupaten Banyumas, sedangkan pada hari Rabu (18/9) di tiga perlintasan sebidang di Kabupaten Cilacap.
"Di wilayah Daop 5 Purwokerto mencatat terdapat 102 perlintasan sebidang yang resmi dan 167 perlintasan sebidang yang tidak resmi dengan total 269 perlintasan. Sementara perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 70," katanya.
Baca juga: Jalan Layang Kosambi Beroperasi, KAI Tutup Perlintasan Sebidang
Ia mengatakan sesuai dengan Pasal 94 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Dalam Pasal 94 ayat 2 disebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Selain itu, dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Sebagian besar kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang disebabkan oleh faktor kelalaian pengguna jalan raya terutama saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu," kata Supriyanto.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Mashudi mengaku selalu mematuhi peraturan atau tata tertib saat hendak melintas di perlintasan sebidang.
"Tentunya saya harus berhenti atau tidak menyerobot masuk perlintasan meskipun palang pintu belum menutup penuh. Itu semua demi keselamatan saya," katanya.
Baca juga: Pemerintah Daerah Bisa Tutup Perlintasan Sebidang
Baca juga: Perlintasan Sebidang KA Liar Terus Bertambah
Kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-74 PT KAI (Persero) itu digelar di enam lokasi, salah satunya perlintasan sebidang di Jalan Veteran, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, dengan melibatkan instansi terkait seperti Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas PT KAI Daops 5 Purwokerto membentangkan spanduk berisi imbauan kepada pengguna jalan raya agar mematuhi peraturan terutama saat melintas di perlintasan sebidang.
Baca juga: KAI Purwokerto intensifkan pengamanan jalur rawan bencana
Saat pintu perlintasan itu ditutup karena ada kereta api yang akan melintas, salah seorang petugas PT KAI Daops 5 Purwokerto dengan menggunakan pengeras suara berupaya menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada di perlintasan sebidang.
Selain itu, petugas lainnya membagikan stiker tentang keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan raya yang sedang berhenti di depan pintu perlintasan karena ada kereta api yang akan melintas.
Kepala PT KAI Daops 5 Purwokerto Agus Setiyono mengatakan sosialisasi yang berkaitan dengan tertib berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) yang digelar di Jakarta pada tanggal 6 September 2019.
"Kami semua berharap agar masyarakat bisa mematuhi rambu-rambu yang ada di jalan raya khususnya khususnya di perlintasan kereta api. Kita tahu semua, sudah banyak korban yang ada di perlintasan, yang diakibatkan melanggar rambu-rambu lalu lintas khususnya di perlintasan kereta api," katanya.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan wujud kepedulian PT KAI (Persero) khususnya bagi pengguna jalan di perlintasan kereta api.
"Kami berharap tidak ada lagi korban yang menabrak kereta api karena sangat fatal akibatnya," kata Setiyono.
Ia mengatakan berdasarkan data sejak bulan Januari hingga pertengahan bulan September 2019 terdapat sebanyak 37 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, beberapa di antaranya menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Simulasi Penutupan Perlintasan Sebidang KA Manahan, Warga Kebingungani
Menurut dia, kejadian tersebut disebabkan oleh faktor kelalaian pengguna jalan raya saat melintas di perlintasan sebidang terutama di perlintasan tanpa palang pintu.
"Di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto hingga saat ini masih ada 167 perlintasan," katanya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa (17/9) dan Rabu (18/9).
Dalam hal ini, kata dia, kegiatan pada hari Selasa (17/9) dilaksanakan di tiga perlintasan sebidang di Kabupaten Banyumas, sedangkan pada hari Rabu (18/9) di tiga perlintasan sebidang di Kabupaten Cilacap.
"Di wilayah Daop 5 Purwokerto mencatat terdapat 102 perlintasan sebidang yang resmi dan 167 perlintasan sebidang yang tidak resmi dengan total 269 perlintasan. Sementara perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 70," katanya.
Baca juga: Jalan Layang Kosambi Beroperasi, KAI Tutup Perlintasan Sebidang
Ia mengatakan sesuai dengan Pasal 94 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Dalam Pasal 94 ayat 2 disebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Selain itu, dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Sebagian besar kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang disebabkan oleh faktor kelalaian pengguna jalan raya terutama saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu," kata Supriyanto.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Mashudi mengaku selalu mematuhi peraturan atau tata tertib saat hendak melintas di perlintasan sebidang.
"Tentunya saya harus berhenti atau tidak menyerobot masuk perlintasan meskipun palang pintu belum menutup penuh. Itu semua demi keselamatan saya," katanya.
Baca juga: Pemerintah Daerah Bisa Tutup Perlintasan Sebidang
Baca juga: Perlintasan Sebidang KA Liar Terus Bertambah