Purwokerto, ANTARA JATENG - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto menutup perlintasan sebidang JPL 288 di Kosambi, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko.
"Penutupan perlintasan sebidang yang berlokasi di Km 295+6/7 antara Stasiun Prupuk dan Stasiun Linggapura itu dilakukan karena 'flyover' (jalan layang) Kosambi telah dioperasikan secara sempurna," katanya di Purwokerto, Selasa.
Ia mengatakan penutupan perlintasan yang dilaksanakan pada hari Selasa (1/8) dihadiri Deputy Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto Wisnu Pramudyo, Manajer Jalan Rel dan Jembatan PT KAI Daop 5 Purwokerto Suyanto, sejumlah pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta perwakilan dari PT Brantas Abipraya (Persero) selaku pelaksana proyek.
Menurut dia, penutupan perlintasan sebidang tersebut seharusnya sudah dilaksanakan sebelum Lebaran 2017.
Oleh karena adanya beberapa kendala, kata dia, penutupan perlintasan sebidang tersebut terpaksa mundur dan baru dapat dilaksanakan pada hari Selasa (1/8).
"Sesuai dengan Pasal 91 hingga Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 75 hingga Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian di mana seluruhnya membahas perlintasan sebidang telah ditegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang," katanya.
Ixfan mengharapkan "flyover" yang dibangun pemerintah dengan biaya cukup besar itu memberikan banyak manfaat khususnya bagi keselamatan perjalanan kereta api dan pengendara kendaraan di jalan raya.
Ia mengimbau warga yang berada di sepanjang jalur rel kereta api tidak lagi membuat atau membuka jalan perpotongan dengan jalur rel KA tanpa seizin pemerintah.
"Penutupan perlintasan sebidang yang berlokasi di Km 295+6/7 antara Stasiun Prupuk dan Stasiun Linggapura itu dilakukan karena 'flyover' (jalan layang) Kosambi telah dioperasikan secara sempurna," katanya di Purwokerto, Selasa.
Ia mengatakan penutupan perlintasan yang dilaksanakan pada hari Selasa (1/8) dihadiri Deputy Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto Wisnu Pramudyo, Manajer Jalan Rel dan Jembatan PT KAI Daop 5 Purwokerto Suyanto, sejumlah pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta perwakilan dari PT Brantas Abipraya (Persero) selaku pelaksana proyek.
Menurut dia, penutupan perlintasan sebidang tersebut seharusnya sudah dilaksanakan sebelum Lebaran 2017.
Oleh karena adanya beberapa kendala, kata dia, penutupan perlintasan sebidang tersebut terpaksa mundur dan baru dapat dilaksanakan pada hari Selasa (1/8).
"Sesuai dengan Pasal 91 hingga Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 75 hingga Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian di mana seluruhnya membahas perlintasan sebidang telah ditegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang," katanya.
Ixfan mengharapkan "flyover" yang dibangun pemerintah dengan biaya cukup besar itu memberikan banyak manfaat khususnya bagi keselamatan perjalanan kereta api dan pengendara kendaraan di jalan raya.
Ia mengimbau warga yang berada di sepanjang jalur rel kereta api tidak lagi membuat atau membuka jalan perpotongan dengan jalur rel KA tanpa seizin pemerintah.