Semarang, ANTARA JATENG - Pemerintah daerah bisa menutup perlintasan sebidang kereta api guna mendukung kelancaran operasional moda transportasi tersebut dan mencegah terjadinya kecelakaan, kata pakar transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno.
"Secara hukum, perlintasan sebidang KA diatur dalam dua undang-undang (UU) sekaligus. Kalau biasanya 'kan cukup satu UU, tetapi ini (diatur, red.) dua UU," katanya di Semarang, Kamis.
Dua UU itu, kata mantan Kepala Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata tersebut, yakni UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut diungkapkannya di sela silaturahim jajaran PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi IV Semarang bersama dengan jurnalis berbagai media di Semarang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, kata dia, dijelaskan kewenangan pemda, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.
"Pada Pasal 79 (1) disebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang," katanya.
Pada Pasal 79 (2), kata dia, disebutkan pula berdasarkan evaluasi tersebut menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur, atau bupati dam wali kota dapat menutup perpotongan sebidang.
"Kan sudah jelas. Namun, selama ini sepertinya belum pernah ada wali kota atau bupati yang menutup perlintasan sebidang, terutama perlintasan yang tidak terjaga dan rawan kecelakaan," katanya.
Djoko menjelaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak terjaga terbagi dua, yakni bersifat resmi dan tidak resmi, sehingga harus segera dipetakan yang sifatnya liar untuk segera ditutup.
"Banyak sekali masyarakat yang membuka perlintasan liar. Ya, awalnya untuk pejalan kaki, kemudian sepeda motor dan mobil. Kalau sudah ramai, susah sekali menutupnya," katanya.
Kepala PT KAI Daops IV Semarang Wiwik Widayanti mengakui sudah menyiapkan penjagaan ekstra di perlintasan-perlintasan sebidang pada masa angkutan Lebaran tahun ini.
"Totalnya ada 177 personel di wilayah Daops IV Semarang. Namun, dari masyarakat sebenarnya kami harapkan juga partisipasinya untuk membantu menjaga perlintasan sebidang," katanya.
"Secara hukum, perlintasan sebidang KA diatur dalam dua undang-undang (UU) sekaligus. Kalau biasanya 'kan cukup satu UU, tetapi ini (diatur, red.) dua UU," katanya di Semarang, Kamis.
Dua UU itu, kata mantan Kepala Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata tersebut, yakni UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut diungkapkannya di sela silaturahim jajaran PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi IV Semarang bersama dengan jurnalis berbagai media di Semarang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, kata dia, dijelaskan kewenangan pemda, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.
"Pada Pasal 79 (1) disebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang," katanya.
Pada Pasal 79 (2), kata dia, disebutkan pula berdasarkan evaluasi tersebut menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur, atau bupati dam wali kota dapat menutup perpotongan sebidang.
"Kan sudah jelas. Namun, selama ini sepertinya belum pernah ada wali kota atau bupati yang menutup perlintasan sebidang, terutama perlintasan yang tidak terjaga dan rawan kecelakaan," katanya.
Djoko menjelaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak terjaga terbagi dua, yakni bersifat resmi dan tidak resmi, sehingga harus segera dipetakan yang sifatnya liar untuk segera ditutup.
"Banyak sekali masyarakat yang membuka perlintasan liar. Ya, awalnya untuk pejalan kaki, kemudian sepeda motor dan mobil. Kalau sudah ramai, susah sekali menutupnya," katanya.
Kepala PT KAI Daops IV Semarang Wiwik Widayanti mengakui sudah menyiapkan penjagaan ekstra di perlintasan-perlintasan sebidang pada masa angkutan Lebaran tahun ini.
"Totalnya ada 177 personel di wilayah Daops IV Semarang. Namun, dari masyarakat sebenarnya kami harapkan juga partisipasinya untuk membantu menjaga perlintasan sebidang," katanya.