Masinton sebut Capim KPK hadapi persoalan besar di internal
Kamis, 12 September 2019 16:38 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat sipil di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (10-9-2019) . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ws.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan calon pimpinan KPK periode 2019—2023 menghadapi persoalan besar yang ada di internal lembaga tersebut, misalnya penentuan status tersangka berdasarkan pemungutan suara di tingkat pimpinan.
"Tugas capim KPK ke depan, dia harus menyadari ada persoalan besar di KPK, yaitu internal. Tidak mungkin bisa bekerja baik kalau internalnya tidak benar," kata Masinton di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Hendardi sebut KPK ke depan lebih berorientasi pencegahan
Ia menilai ada banyak persoalan di internal KPK yang muncul ke publik sehingga DPR membentuk Pansus Angket KPK melakukan penyelidikan atas tugas dan kewenangan KPK.
Baca juga: Politikus PDIP ini tuding pimpinan KPK berpaham anarko
Masinton mencontohkan oknum pimpinan, penasihat, dan juru bicara KPK menyampaikan persoalan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Namun, Komisi III DPR telah mengonfirmasi kepada anggota KPK Alexander Marwata.
"Tadi Komisi III DPR menanyakan tentang konferensi pers terhadap mantan Deputi Penindakan KPK, ternyata tidak melalui mekanisme yang berlaku di KPK. Bahkan, tiga pimpinan KPK yang lain tidak tahu ada konferensi pers tersebut," ujarnya.
Masinton mengatakan bahwa di internal KPK juga terdapat friksi-friksi, itu terkonfirmasi dari pernyataan Alexander Marwata bahwa sebuah perkara diputuskan berdasarkan pemungutan suara di tingkat pimpinan KPK.
Baca juga: Undip tolak UU KPK direvisi
Menurut dia, seharusnya menyangkut nasib dan status hukum seseorang, tidak boleh diputuskan berdasarkan voting, tetapi harus objektif melihatnya yaitu alat bukti yang dicari.
"Itu fungsinya penyelidikan dan penyidikan, menyiapkan alat bukti bukan voting. Itu menampakan beberapa asas dalam penyidikan dan penyelidikan tidak dipatuhi secara hukum acara," ujarnya.
Politikus PDIP itu menilai tidak boleh menentukan status tersangka seseorang berdasarkan voting atau suara terbanyak. Kalau itu dilakukan, mencerminkan bobroknya kondisi di internal KPK namun dipersepsikan baik kepada publik.
"Tugas capim KPK ke depan, dia harus menyadari ada persoalan besar di KPK, yaitu internal. Tidak mungkin bisa bekerja baik kalau internalnya tidak benar," kata Masinton di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Hendardi sebut KPK ke depan lebih berorientasi pencegahan
Ia menilai ada banyak persoalan di internal KPK yang muncul ke publik sehingga DPR membentuk Pansus Angket KPK melakukan penyelidikan atas tugas dan kewenangan KPK.
Baca juga: Politikus PDIP ini tuding pimpinan KPK berpaham anarko
Masinton mencontohkan oknum pimpinan, penasihat, dan juru bicara KPK menyampaikan persoalan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Namun, Komisi III DPR telah mengonfirmasi kepada anggota KPK Alexander Marwata.
"Tadi Komisi III DPR menanyakan tentang konferensi pers terhadap mantan Deputi Penindakan KPK, ternyata tidak melalui mekanisme yang berlaku di KPK. Bahkan, tiga pimpinan KPK yang lain tidak tahu ada konferensi pers tersebut," ujarnya.
Masinton mengatakan bahwa di internal KPK juga terdapat friksi-friksi, itu terkonfirmasi dari pernyataan Alexander Marwata bahwa sebuah perkara diputuskan berdasarkan pemungutan suara di tingkat pimpinan KPK.
Baca juga: Undip tolak UU KPK direvisi
Menurut dia, seharusnya menyangkut nasib dan status hukum seseorang, tidak boleh diputuskan berdasarkan voting, tetapi harus objektif melihatnya yaitu alat bukti yang dicari.
"Itu fungsinya penyelidikan dan penyidikan, menyiapkan alat bukti bukan voting. Itu menampakan beberapa asas dalam penyidikan dan penyelidikan tidak dipatuhi secara hukum acara," ujarnya.
Politikus PDIP itu menilai tidak boleh menentukan status tersangka seseorang berdasarkan voting atau suara terbanyak. Kalau itu dilakukan, mencerminkan bobroknya kondisi di internal KPK namun dipersepsikan baik kepada publik.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPR: "Daycare" di Indonesia harus dievaluasi secara total dan menyeluruh
27 April 2026 12:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI desak Polri berantas preman imbas kasus hajatan Purwakarta
08 April 2026 10:40 WIB
Komisi III DPR sebut anggaran MBG sudah disepakati dan tinggal diawasi pelaksanaanya
04 March 2026 9:25 WIB
Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR usai dinonaktifkan
19 February 2026 10:10 WIB
Kasus meninggalnya dua penjambret, Komisi III DPR minta Kejari Sleman hentikan perkara Hogi Minaya
28 January 2026 16:28 WIB