Undip tolak UU KPK direvisi
Senin, 9 September 2019 14:43 WIB
Wakil Rektor I Undip Semarang Budi Setiyono menandatangani petisi penolakan usulan revisi UU KPK di Semarang, Senin (9/9/2019). ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Dosen dan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dinilai sebagai salah satu upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap serta penandatanganan petisi di lobi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Undip Semarang, Senin.
Wakil Rektor I Undip Semarang Budi Setiyono mengatakan revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga tersebut.
"Padahal KPK merupakan amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi," katanya.
Baca juga: Jokowi belum tahu isi rancangan revisi UU KPK
Menurut dia, urgensi untuk merevisi UU KPK patut dipertanyakan di saat banyak permasalahan berkaitan dengan korupsi yang masih terjadi.
"Apa urgensi merevisi UU KPK, manakala kita masih membutuhkan KPK untuk mengatasi korupsi di Indonesia," katanya.
Ia menduga ada pihak-pihak yang khawatir dengan eksistensi KPK.
Oleh karena itu, civitas akademika Undip Semarang menolak usulan revisi UU KPK dan mendesak DPR membatalkan pembahasan revisi tersebut.
Ia menjelaskan pernyataan sikap serta petisi penolakan tersebut, kata dia, akan disampaikan secara resmi kepada presiden dan DPR.
"Jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo," katanya.
Baca juga: Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Cukup Efektif Tak Perlu Revisi UU KPK
Baca juga: Menkumham: Belum ada Rencana Revisi UU KPK
Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap serta penandatanganan petisi di lobi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Undip Semarang, Senin.
Wakil Rektor I Undip Semarang Budi Setiyono mengatakan revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga tersebut.
"Padahal KPK merupakan amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi," katanya.
Baca juga: Jokowi belum tahu isi rancangan revisi UU KPK
Menurut dia, urgensi untuk merevisi UU KPK patut dipertanyakan di saat banyak permasalahan berkaitan dengan korupsi yang masih terjadi.
"Apa urgensi merevisi UU KPK, manakala kita masih membutuhkan KPK untuk mengatasi korupsi di Indonesia," katanya.
Ia menduga ada pihak-pihak yang khawatir dengan eksistensi KPK.
Oleh karena itu, civitas akademika Undip Semarang menolak usulan revisi UU KPK dan mendesak DPR membatalkan pembahasan revisi tersebut.
Ia menjelaskan pernyataan sikap serta petisi penolakan tersebut, kata dia, akan disampaikan secara resmi kepada presiden dan DPR.
"Jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo," katanya.
Baca juga: Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Cukup Efektif Tak Perlu Revisi UU KPK
Baca juga: Menkumham: Belum ada Rencana Revisi UU KPK
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satnarkoba Polres Wonosobo sambangi sekolah ajak pelajar berani tolak narkoba
18 November 2025 8:52 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB