Semarang (ANTARA) - Bupati nonaktif Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
Baca juga: Hakim Lasito divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta
Baca juga: Hakim sebut Lasito pelaku utama kasus suap Bupati Jepara
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.
Baca juga: Hakim Lasito minta mantan Ketua PN Semarang dijadikan tersangka
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Jaksa sebut sebagian duit suap Bupati Jepara untuk kepentingan umum
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
Baca juga: Hakim Lasito divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta
Baca juga: Hakim sebut Lasito pelaku utama kasus suap Bupati Jepara
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.
Baca juga: Hakim Lasito minta mantan Ketua PN Semarang dijadikan tersangka
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Jaksa sebut sebagian duit suap Bupati Jepara untuk kepentingan umum