Semarang (ANTARA) - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito langsung menerima hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus pemberian suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Sikap tersebut disampaikan Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji. Dia  tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"Saya menerima," kata Lasito singkat.

Baca juga: Hakim Lasito minta mantan Ketua PN Semarang dijadikan tersangka

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.

Baca juga: Hakim Lasito ungkap suap Rp150 juta untuk akreditasi PN Semarang

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Namun, dia mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang harus menanggung hukuman dalam perkara ini.

Baca juga: Jaksa sebut sebagian duit suap Bupati Jepara untuk kepentingan umum

Semestinya, kata dia, mantan Ketua PN Semarang Purwobo Edi Santosa yang terkait dengan perkara ini juga dihukum.

"Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," kata Lasito. 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024