Nota pembelaan Lasito

  • Selasa, 20 Agustus 2019 18:32 WIB
Nota pembelaan Lasito

Terdakwa kasus suap gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2019). Dalam nota pembelaannya Lasito meminta penyidik KPK agar menetapkan mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai tersangka juga terkait kasus yang dihadapinya berdasarkan fakta persidangan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom.

Nota pembelaan Lasito

Terdakwa kasus suap gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri), bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2019). Dalam nota pembelaannya Lasito meminta penyidik KPK agar menetapkan mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai tersangka juga terkait kasus yang dihadapinya berdasarkan fakta persidangan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom.

Nota pembelaan Lasito
Nota pembelaan Lasito

Foto Lainnya

Kompetisi basket dan futsal

Kompetisi basket dan futsal

  • 17 October 2022 18:43 WIB, 2022
Penghargaan Leprid

Penghargaan Leprid

  • 08 November 2021 18:09 WIB, 2021
Kerajinan daur ulang sampah

Kerajinan daur ulang sampah

  • 23 October 2021 18:43 WIB, 2021
Penghargaan untuk Didi Kempot

Penghargaan untuk Didi Kempot

  • 20 October 2020 17:18 WIB, 2020
Bantuan ventilator

Bantuan ventilator

  • 09 September 2020 17:04 WIB, 2020
Penghargaan  LEPRID untuk ODHA

Penghargaan LEPRID untuk ODHA

  • 07 September 2020 17:27 WIB, 2020
Sidang vonis Muhammad Tamzil

Sidang vonis Muhammad Tamzil

  • 06 April 2020 18:03 WIB, 2020
Gelar inovasi UMKM

Gelar inovasi UMKM

  • 14 March 2020 16:11 WIB, 2020