Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan sebagian uang suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi untuk Hakim Lasito yang besarnya Rp150 juta penggunaannya mengandung fungsi untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri Semarang.

"Uang Rp150 juta digunakan untuk pembiayaan perbaikan dan pembangunan dalam rangka proses akreditasi di Pengadilan Negeri Semarang," kata JPU Gina Saraswati dalam sidang dugaan suap Bupati Jepara terhadap Hakim PN Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hakim PN Semarang Lasito dinilai terbukti menerima Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS dari Bupati Ahmad Marzuqi.

Uang tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Baca juga: Jaksa tuntut hak politik Bupati Jepara dicabut

Dari uang sebanyak itu, terbukti sebanyak 16 ribu dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa, Rp150 juta digunakan untuk membiayai perbaikan dan pembangunan dalam rangka proses akreditasi di PN Semarang.

Sementara Rp350 juta sisanya, lanjut Gina, merupakam jumlah yang dinikmati terdakwa Lasito.

"Mengingat penggunaan uang tersebut terkandung fungsi untuk kepentingan umum, maka atas penggunaan uang sebesar Rp150 juta tersebut akan dijadikan faktor pengurang jumlah yang dinikmati terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara

Ditemui usai sidang, Jaksa Gina mengatakan, berbagai barang yang diduga dibeli atau dibangun dengan menggunakan uang suap tersebut akan dirampas oleh negara namun dikembalikan lagi untuk digunakan bagi kepentingan umum di PN Semarang.

"Sesuai dengan tuntutan kami tentunya nanti akan disampaikan dalam amar putusan hakim," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Lasito dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bupati Jepara ungkit peran Jaksa Agung

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024