Jaksa tuntut hak politik Bupati Jepara dicabut
Selasa, 13 Agustus 2019 13:17 WIB
Bupati Non-aktif Jepara Ahmad Marzuqi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati Non-aktif Jepara Ahmad Marzuqi dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Dalam sidang tersebut, Bupati Marzuqi dituntut hukuman empat penjara dan denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara
Penjatuhan hukuman tambahan itu, kata dia, merupakan upaya melindungi publik dari informasi atau fakta tentang terdakwa.
"Terdakwa merupakan kepada daerah yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat," tambahnya.
Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menolak pengajuan diri Marzuqi untuk menjadi justice collaborator.
Jaksa menilai Marzuqi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator.
Jaksa menilai Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Uang suap Bupati Jepara dibungkus plastik bandeng presto
Baca juga: Hakim Lasito diminta Ketua PN Semarang agar "bantu" Bupati Jepara
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Dalam sidang tersebut, Bupati Marzuqi dituntut hukuman empat penjara dan denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara
Penjatuhan hukuman tambahan itu, kata dia, merupakan upaya melindungi publik dari informasi atau fakta tentang terdakwa.
"Terdakwa merupakan kepada daerah yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat," tambahnya.
Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menolak pengajuan diri Marzuqi untuk menjadi justice collaborator.
Jaksa menilai Marzuqi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator.
Jaksa menilai Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Uang suap Bupati Jepara dibungkus plastik bandeng presto
Baca juga: Hakim Lasito diminta Ketua PN Semarang agar "bantu" Bupati Jepara
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Jepara survei jalur alternatif antisipasi jalan putus akibat bencana
27 January 2026 13:48 WIB
Semua kepala OPD di lingkungan Pemkab Jepara teken perjanjian kinerja 2026
26 January 2026 16:58 WIB
BNPB pastikan maksimal tangani bencana hidrometeorologi di Jateng secara maksimal
17 January 2026 21:20 WIB
Sebanyak 12 armada padamkan kebakaran pabrik bahan baku tas dan sepatu di Jepara
17 January 2026 20:13 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB