Jakarta (ANTARA) - Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico) melalui kuasa hukumnya, David Tobing, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak memberikan hadiah yang dijanjikannya.
David Tobong dalam rilisnya di Jakarta, Selasa, mengungkapkan gugatan dengan Nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst ini bermula ketika Grab sebagai Tergugat I mengadakan program challenge (tantangan), yakni setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah.
Dia mengungkapkan bahwa Zico sebagai pengguna aplikasi Grab mengikuti tantangan “Jugglenaut”, yaitu naik Grab sebanyak 74 kali.
Baca juga: Grab klaim beri kontribusi Rp48,9 triliun Indonesia
"Setelah menyelesaikan tantangan 'Jungglenaut', Zico mendapatkan notifikasi hadiah, namun ternyata Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp1 juta," kata David.
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba dan perubahan tersebut didasari pencantuman klausul baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya".
David mengatakan tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum tersebut karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
David juga menilai Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.
Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.
Dalam petitumnya penggugat menuntut antara lain agar Grab memberikan ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp1 juta dan ganti rugi imateril sebesar Rp2 juta.
Selain itu, Grab diminta melakukan permintaan maaf dan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia setengah halaman dan di website resmi Grab selama tujuh hari berturut-turut.
Dalam gugatannya itu juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut ijin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.
Menurut David jumlah Ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp2 miliar dan hukuman pencabutan ijin juga sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Bupati Garut prihatin ada jenazah diangkut pakai jasa Grab
David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya.
"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP" Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI," kata David yang adalah juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini.
David Tobong dalam rilisnya di Jakarta, Selasa, mengungkapkan gugatan dengan Nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst ini bermula ketika Grab sebagai Tergugat I mengadakan program challenge (tantangan), yakni setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah.
Dia mengungkapkan bahwa Zico sebagai pengguna aplikasi Grab mengikuti tantangan “Jugglenaut”, yaitu naik Grab sebanyak 74 kali.
Baca juga: Grab klaim beri kontribusi Rp48,9 triliun Indonesia
"Setelah menyelesaikan tantangan 'Jungglenaut', Zico mendapatkan notifikasi hadiah, namun ternyata Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp1 juta," kata David.
Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Grab, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba dan perubahan tersebut didasari pencantuman klausul baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya".
David mengatakan tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum tersebut karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
David juga menilai Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.
Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.
Dalam petitumnya penggugat menuntut antara lain agar Grab memberikan ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp1 juta dan ganti rugi imateril sebesar Rp2 juta.
Selain itu, Grab diminta melakukan permintaan maaf dan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia setengah halaman dan di website resmi Grab selama tujuh hari berturut-turut.
Dalam gugatannya itu juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut ijin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.
Menurut David jumlah Ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp2 miliar dan hukuman pencabutan ijin juga sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Bupati Garut prihatin ada jenazah diangkut pakai jasa Grab
David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya.
"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP" Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI," kata David yang adalah juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini.