Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota melalui operasi rutin yang digelar selama 3 hari terakhir ini membekuk seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan sepeda motor.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa tersangka Nurul Huda (26) warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi saat akan menggadaikan sepeda motor hasil curiannya.

"Tersangka beralasan mencuri sepeda motor karena terdesak ingi membelikan kereta dorong atau troli untuk anaknya yang masih berumur empat tahun," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di rumahnya.

Polisi yang menerima laporan atas kasus curanmor, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar ingin mencari gadaian sepeda motor.

Baca juga: Dua pelaku curanmor di Pekalongan dibekuk polisi

"Saat itu, pelaku tidak menduga jika yang akan menggadai sepeda motor adalah polisi. Setelah didesak, pelaku akhirnya mengaku jika sepeda motor yang akan digadaikan adalah hasil curian," katanya.

Ia mengatakan bahwa tersangka akan dijerat Pasai 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tersangka Nurul Huda mengaku awalnya hanya akan mencuri uang. Namun, pada saat bersamaan melihat kunci kontak sepeda motor milik korban yang diparkir di dalam rumahnya masih menempel.

Sepeda motor hasil curian itu, kata dia, dibawa keluar rumah, lalu dibawa kabur. Rencananya akan digadaikan sebesar Rp4 juta.

"Namun, sebelum sepeda motor digadaikan dan belum menikmati hasil curiannya untuk membeli kereta dorong, saya ditangkap polisi. Saya menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatan seperti ini," katanya. 

Baca juga: Dua warga Wonopringgo pencuri sepeda motor dan burung diringkus
Baca juga: Pencuri sepeda motor diamuk massa

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024