Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dan burung sekaligus mengamankan sebuah sepeda motor.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa dua pelaku adalah Nurokhim alias Radis (28) dan Nurul Huda alias Keriting (28), keduanya warga Kecamatan Wonopringgo.
"Dua pelaku tersebut kami ringkus di rumahnya masing-masing pada Jumat (13/6). Namun, salah seorang pelaku, Nurokhim, kami tembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.
Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut berawal saat dua pelaku melakukan pencurian burung milik korban Joko Wahono, warga Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo namun kepergok diketahui oleh pemiliknya.
Pemilik burung pun kemudian berteriak sehingga menjadi perhatian warga yang langsung mengejar para pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda nomor polisi G 6829 WT.
Dua pelaku akhirnya ditangkap oleh warga setelah sepeda motor dikendarai menabrak sebuah rumah dan terjatuh.
Namun, pelaku berhasil kabur dan meninggalkan sepeda motornya setelah mereka beralasan bahwa burung yang dibawanya mereka beli.
Ia yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan dua tersangka itu akhirnya dibekuk oleh polisi setelah korban melaporkan kasus pencurian burung tersebut ke Polsek Wonopringgo.
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku sudah diketahui identitasnya tersebut, sekaligus meringkus mereka di rumahnya masing-masing.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku selain melakukan pencurian burung kicau juga mencuri sepeda motor di dua tempat pada April 2019 dan Mei 2019. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa dua pelaku adalah Nurokhim alias Radis (28) dan Nurul Huda alias Keriting (28), keduanya warga Kecamatan Wonopringgo.
"Dua pelaku tersebut kami ringkus di rumahnya masing-masing pada Jumat (13/6). Namun, salah seorang pelaku, Nurokhim, kami tembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.
Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut berawal saat dua pelaku melakukan pencurian burung milik korban Joko Wahono, warga Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo namun kepergok diketahui oleh pemiliknya.
Pemilik burung pun kemudian berteriak sehingga menjadi perhatian warga yang langsung mengejar para pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda nomor polisi G 6829 WT.
Dua pelaku akhirnya ditangkap oleh warga setelah sepeda motor dikendarai menabrak sebuah rumah dan terjatuh.
Namun, pelaku berhasil kabur dan meninggalkan sepeda motornya setelah mereka beralasan bahwa burung yang dibawanya mereka beli.
Ia yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan dua tersangka itu akhirnya dibekuk oleh polisi setelah korban melaporkan kasus pencurian burung tersebut ke Polsek Wonopringgo.
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku sudah diketahui identitasnya tersebut, sekaligus meringkus mereka di rumahnya masing-masing.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku selain melakukan pencurian burung kicau juga mencuri sepeda motor di dua tempat pada April 2019 dan Mei 2019. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.