Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, selama pelaksanaan Operasi Antik Candi 2019 berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan menahan empat orang tersangka, kata Kasat Res Narkoba Polres Temanggung, AKP Sri Haryono.

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3,04 gram dari dua perkara tersebut," kata Sri Haryono di Temanggung, Kamis.

Ia mengatakan dalam perkara I pihaknya menahan Aprisal Aji Santoso (30) warga Kebonsari, Temanggung dan Angga Prima (26) warga Mojotengah, Kedu. Kedua tersangka merupakan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Ia menuturkan dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 1,29 gram.

Ia mengatakan petugas menangkap kedua tersangka di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kebonsari, Temanggung.

"Petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor dengan nomor polisi Z 6212 TAB milik Angga dan menemukan barang bukti di bagasi berupa satu buah dusgrip warna hitam berisi satu bungkus sabu-sabu dan perlengkapan untuk menggunakan barang haram tersebut," katanya.

Baca juga: 20 pemakai dan pengedar narkoba di Batang diringkus

Kemudian dalam perkembangannya, Angga juga mengaku menyimpan satu bungkus sabu-sabu di bengkel milik Aprisal.

Dalam perkara II, Haryono menyebutkan pihaknya menahan Novi Solivin (31) warga Kelurahan Manding, Temanggung dan Erna Erawati (32) warga Bawen, Kabupaten Semarang.

Ia menuturkan Novi tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkoba saat mengendarai sepeda motor di Petarangan, Kecamatan Parakan, Temanggung.

"Tersangka Novi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari ICU yang masih DPO dan sabu-sabu tersebut diterimanya dari Erna," katanya.

Ia menyampaikan kemudian petugas melakukan pengembangan perkara dan menangkap Erna di rumah kosnya di Ngemplak, Bawen, Kabupaten Semarang. Dalam penggeledahan petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 0,92 gram dan 0,72 gram.

Baca juga: Dua residivis narkoba di Pekalongan dibekuk saat transaksi

Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar," katanya.

Tersangka Erna mengaku narkotika jenis sabu yang disita polisi dari kamar kosnya merupakan milik ICU.

"Saya hanya perantara untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang dan setiap transaksi mendapat imbalan Rp200.000 hingga Rp300.000," katanya.

Baca juga: 1.414 pil "burung hantu" disita polisi
Baca juga: Polres Batang siap berantas kasus korupsi dan narkoba

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024