Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan anggaran untuk memberikan bantuan kepada imam, khatib maupun marbot masjid serta untuk pemuka agama nonmuslim sebesar Rp3,5 miliar melalui APBD Perubahan 2019.
"Dari anggaran sebesar itu, digunakan untuk memberikan bantuan kepada marbot, imam masjid, serta khatib dan imam musala," Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Mundir di Kudus, Rabu.
Untuk nonmuslim juga akan mendapatkan bantuan serupa diberikan kepada pemuka agama yang jabatannya seperti halnya imam dan marbot masjid.
Besarnya bantuan untuk setiap penerima manfaat sebesar Rp1 juta untuk setiap tahun.
Baca juga: Takmir dan marbot dilatih manajemen masjid
"Karena bentuknya hibah, maka bantuannya hanya bisa diberikan sekali," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, DPRD Kudus melalui pandangan fraksi-fraksi ada yang mengkritisi soal data penerima bantuan dari Pemkab Kudus.
Pemkab Kudus sendiri sebelum menyerahkan bantuan sudah melakukan validasi dengan membuat keputusan bupati tentang pembentukan tim verifikasi dan validasi data imam masjid, imam musala, dan marbot masjid serta untuk nonmuslim di Kabupaten Kudus.
Adapun kriteria penerima bantuan, tidak berstatus PNS, TNI, maupun Polri serta tidak menerima tunjangan kesejahteraan guru yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kudus secara ganda.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi penerimanya juga dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait dan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat lembaga, kemudian tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten.
Baca juga: Imam Masjidil Haram puji jamaah Indonesia sebagai rombongan terpuji
"Dari anggaran sebesar itu, digunakan untuk memberikan bantuan kepada marbot, imam masjid, serta khatib dan imam musala," Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Mundir di Kudus, Rabu.
Untuk nonmuslim juga akan mendapatkan bantuan serupa diberikan kepada pemuka agama yang jabatannya seperti halnya imam dan marbot masjid.
Besarnya bantuan untuk setiap penerima manfaat sebesar Rp1 juta untuk setiap tahun.
Baca juga: Takmir dan marbot dilatih manajemen masjid
"Karena bentuknya hibah, maka bantuannya hanya bisa diberikan sekali," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, DPRD Kudus melalui pandangan fraksi-fraksi ada yang mengkritisi soal data penerima bantuan dari Pemkab Kudus.
Pemkab Kudus sendiri sebelum menyerahkan bantuan sudah melakukan validasi dengan membuat keputusan bupati tentang pembentukan tim verifikasi dan validasi data imam masjid, imam musala, dan marbot masjid serta untuk nonmuslim di Kabupaten Kudus.
Adapun kriteria penerima bantuan, tidak berstatus PNS, TNI, maupun Polri serta tidak menerima tunjangan kesejahteraan guru yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kudus secara ganda.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi penerimanya juga dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait dan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat lembaga, kemudian tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten.
Baca juga: Imam Masjidil Haram puji jamaah Indonesia sebagai rombongan terpuji