Remisi napi diserahkan di Alun-alun Kudus
Sabtu, 17 Agustus 2019 15:50 WIB
Dua orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan surat remisi di Alun-alun Kudus, Sabtu (17/8). (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Penyerahan remisi terhadap narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, Jawa Tengah, yang biasanya dilakukan di aula Rutan Kudus, saat ini diiberikan di Alun-alun Kudus usai pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu.
Jumlah napi yang mendapatkan remisi secara simbolis di Alun-alun Kudus tercatat ada dua orang, sedangkan penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo usai upacara HUT Kemerdekaan RI.
Menurut Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kudus Eko Budi, penyerahan remisi di Alun-alun Kudus memang bukan pertama kalinya, setelah beberapa tahun sebelumnya pernah dilakukan.
"Karena acara peringatan HUT RI yang ditangani oleh Pemkab Kudus, maka untuk penyerahan remisi juga mengikuti agenda dari Pemkab Kudus," ujarnya.
Adapun jumlah napi yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI sebanyak 84 napi yang merupakan napi kasus pidana umum yang semuanya memperoleh remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan, sedangkan remisi bebas nihil.
Ia mengatakan, jumlah napi yang sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi HUT RI tercatat sebanyak 86 napi, namun yang disetujui sebanyak 84 napi.
Napi yang mendapatkan remisi tersebut, katanya, sesuai dengan usulan yang diajukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.
Adapun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan.
Selain itu, kata dia, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.
"Narapidana yang diusulkan bisa dicabut, jika terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Jumlah penghuni Rutan Kudus hingga hari ini (17/8) tercatat sebanyak 190 orang. Dari jumlah penghuni tersebut, sebanyak 118 merupakan nara pidana dan 72 orang merupakan tahanan.
Mayoritas penghuni Rutan Kelas IIB Kudus merupakan laki-laki dengan jumlah sebanyak 185 orang, sedangkan perempuan ada lima orang, meliputi dua orang napi dan tiga orang tahanan.
Jovi, salah seorang napi mengaku senang bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman selama tiga bulan sehingga dirinya bisa segera menghirup udara bebas.
Jumlah napi yang mendapatkan remisi secara simbolis di Alun-alun Kudus tercatat ada dua orang, sedangkan penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo usai upacara HUT Kemerdekaan RI.
Menurut Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kudus Eko Budi, penyerahan remisi di Alun-alun Kudus memang bukan pertama kalinya, setelah beberapa tahun sebelumnya pernah dilakukan.
"Karena acara peringatan HUT RI yang ditangani oleh Pemkab Kudus, maka untuk penyerahan remisi juga mengikuti agenda dari Pemkab Kudus," ujarnya.
Adapun jumlah napi yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI sebanyak 84 napi yang merupakan napi kasus pidana umum yang semuanya memperoleh remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan, sedangkan remisi bebas nihil.
Ia mengatakan, jumlah napi yang sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi HUT RI tercatat sebanyak 86 napi, namun yang disetujui sebanyak 84 napi.
Napi yang mendapatkan remisi tersebut, katanya, sesuai dengan usulan yang diajukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.
Adapun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan.
Selain itu, kata dia, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.
"Narapidana yang diusulkan bisa dicabut, jika terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Jumlah penghuni Rutan Kudus hingga hari ini (17/8) tercatat sebanyak 190 orang. Dari jumlah penghuni tersebut, sebanyak 118 merupakan nara pidana dan 72 orang merupakan tahanan.
Mayoritas penghuni Rutan Kelas IIB Kudus merupakan laki-laki dengan jumlah sebanyak 185 orang, sedangkan perempuan ada lima orang, meliputi dua orang napi dan tiga orang tahanan.
Jovi, salah seorang napi mengaku senang bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman selama tiga bulan sehingga dirinya bisa segera menghirup udara bebas.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB