Kudus (ANTARA) - Penyerahan remisi terhadap narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, Jawa Tengah, yang biasanya dilakukan di aula Rutan Kudus, saat ini diiberikan di Alun-alun Kudus usai pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu.

Jumlah napi yang mendapatkan remisi secara simbolis di Alun-alun Kudus tercatat ada dua orang, sedangkan penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo usai upacara HUT Kemerdekaan RI.

Menurut Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kudus Eko Budi, penyerahan remisi di Alun-alun Kudus memang bukan pertama kalinya, setelah beberapa tahun sebelumnya pernah dilakukan.

"Karena acara peringatan HUT RI yang ditangani oleh Pemkab Kudus, maka untuk penyerahan remisi juga mengikuti agenda dari Pemkab Kudus," ujarnya.

Adapun jumlah napi yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI sebanyak 84 napi yang merupakan napi kasus pidana umum yang semuanya memperoleh remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan, sedangkan remisi bebas nihil.

Ia mengatakan, jumlah napi yang sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi HUT RI tercatat sebanyak 86 napi, namun yang disetujui sebanyak 84 napi.

Napi yang mendapatkan remisi tersebut, katanya, sesuai dengan usulan yang diajukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.

Adapun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan.

Selain itu, kata dia, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.

"Narapidana yang diusulkan bisa dicabut, jika terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.

Jumlah penghuni Rutan Kudus hingga hari ini (17/8) tercatat sebanyak 190 orang. Dari jumlah penghuni tersebut, sebanyak 118 merupakan nara pidana dan 72 orang merupakan tahanan.

Mayoritas penghuni Rutan Kelas IIB Kudus merupakan laki-laki dengan jumlah sebanyak 185 orang, sedangkan perempuan ada lima orang, meliputi dua orang napi dan tiga orang tahanan.

Jovi, salah seorang napi mengaku senang bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman selama tiga bulan sehingga dirinya bisa segera menghirup udara bebas.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024