Semarang (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Polrestabes Semarang untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap dirinya.

Boyamin mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang pada Kamis siang dan memberi keterangan selama lebih kurang empat jam.

"Ada sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik," katanya.

Menurut dia, kedatangannya tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap kasus yang dilaporkan oleh Ketua PN Semarang, meski belum ada surat panggilan resmi.

Pertanyaan yang disampaikan, kata dia, masih berkaitan dengan aksi MAKI pada 5 Agustus lalu di PN Semarang.

"Masih berkaitan dengan kejadian 5 Agustus lalu. Untuk detailnya nanti ditanyakan ke polisi saja," katanya.

Ia sendiri belum mengetahui sangkaan melanggar pasal apa dalam laporan Ketua PN Semarang itu.

Meski keterangannya pada pemeriksaan kali ini sudah diberitaacarakan oleh penyidik, ia menyatakan siap kooperatif untuk diperiksa kembali, bahkan tanpa harus menggunakan surat panggilan resmi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Semarang Sutaji melaporkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyusul aksinya di lembaga peradilan itu.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto, Selasa, membenarkan bahwa ketua pengadilan melaporkan koordinator MAKI ke polisi atas aksinya menempeli tulisan di gazebo di kompleks PN Semarang yang dijadikan sebagai tempat merokok pengunjung.

Pada Senin (6/8), Boyamin menyurati Ketua PN Semarang berkaitan dengan permohonan agar gazebo di lingkungan pengadilan itu dibongkar karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati Jepara terhadap oknum hakim.

Dalam kesempatan itu, Boyamin juga menempeli gazebo itu dengan kertas bertuliskan "Bangunan Gazebo Ini Bukan Milik Negara".

Baca juga: Ketua Pengadilan Semarang polisikan Koordinator MAKI
Baca juga: MAKI minta fasilitas PN Semarang yang diduga hasil suap dibongkar

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024