Kudus (ANTARA) - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, didorong untuk ikut serta menerapkan pendidikan antikorupsi masuk ke dalam kurikulum sekolah, dengan menindaklanjutinya pembuatan peraturan bupati setempat, kata Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Hendri Santoso.
Pemprov Jateng sendiri sudah menerapkan menyusul dikeluarkannya Pergub Peraturan Gubernur nomor 10/2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi sebagai langkah awal, pendidikan antikorupsi di sekolah, ujarnya ditemui usai menghadiri Rapat Monitoring Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Korupsi Menuju Kudus Baru di lantai IV Gedung Setda Kudus, Rabu.
Pergub tersebut, kata Hendri, sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan.
Jumlah sekolah di Jateng yang menerapkannya, kata dia, juga semakin bertambah karena dari semula 32 sekolah, kini bertambah menjadi 300-an sekolah SMA/SMK di Jateng.
Baca juga: 367 SMA di Jateng bakal terapkan pendidikan antikorupsi
"Tahun 2020 ditargetkan ada sekitar 500 sekolah yang akan menerapkannya," ujarnya.
Untuk itu, dia mendorong, Pemkab Kudus segera menerapkannya dengan terlebih dahulu menyusun peraturan bupati sebagai landasan hukumnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris menambahkan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari Pergub nomor 10/2019 tersebut.
Ia berharap kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK menjadi pelajaran berharga sehingga semuanya nanti harus berjalan secara normatif.
"Kami mengajak semua pihak untuk taubat birokrasi sehingga nantinya tidak ada lagi korupsi, pungutan liar, dan jual beli jabatan," ujarnya.
Baca juga: KPK minta pendidikan antikorupsi diterapkan di seluruh daerah
Baca juga: KPK ajak organisasi Islam lebih berperan berantas korupsi
Pemprov Jateng sendiri sudah menerapkan menyusul dikeluarkannya Pergub Peraturan Gubernur nomor 10/2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi sebagai langkah awal, pendidikan antikorupsi di sekolah, ujarnya ditemui usai menghadiri Rapat Monitoring Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Korupsi Menuju Kudus Baru di lantai IV Gedung Setda Kudus, Rabu.
Pergub tersebut, kata Hendri, sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan.
Jumlah sekolah di Jateng yang menerapkannya, kata dia, juga semakin bertambah karena dari semula 32 sekolah, kini bertambah menjadi 300-an sekolah SMA/SMK di Jateng.
Baca juga: 367 SMA di Jateng bakal terapkan pendidikan antikorupsi
"Tahun 2020 ditargetkan ada sekitar 500 sekolah yang akan menerapkannya," ujarnya.
Untuk itu, dia mendorong, Pemkab Kudus segera menerapkannya dengan terlebih dahulu menyusun peraturan bupati sebagai landasan hukumnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris menambahkan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari Pergub nomor 10/2019 tersebut.
Ia berharap kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK menjadi pelajaran berharga sehingga semuanya nanti harus berjalan secara normatif.
"Kami mengajak semua pihak untuk taubat birokrasi sehingga nantinya tidak ada lagi korupsi, pungutan liar, dan jual beli jabatan," ujarnya.
Baca juga: KPK minta pendidikan antikorupsi diterapkan di seluruh daerah
Baca juga: KPK ajak organisasi Islam lebih berperan berantas korupsi