367 SMA Di Jawa Tengah Terapka (ANTARA) - Sebanyak 367 sekolah menengah atas (SMA) di Provinsi Jawa Tengah bakal menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi yang diinisiasi oleh Gubernur Ganjar Pranowo sebagai upaya memerangi berbagai bentuk tindak pidana korupsi.
"Setelah 23 sekolah dijadikan 'pilot project' pendidikan antikorupsi pada Mei lalu, kini 367 sekolah menyusul menerapkannya dengan sukarela dan 160 sekolah diantaranya merupakan SMA negeri," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri di Semarang, Kamis (1/8).
Ia menjelaskan bahwa Gubernur Ganjar Pranowo sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi sebagai landasan penerapan kurikulum pendidikan antikorupsi di sekolah.
Menurut dia, sekolah berintegritas berbasis kurikulum pendidikan antikorupsi tersebut bakal mendapat pengawalan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: KPK minta pendidikan antikorupsi diterapkan di seluruh daerah
Selain itu, penerapan kurikulum pendidikan antikorupsi tersebut ternyata memantik minat Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Jateng yang memiliki kewenangan mengelola jenjang pendidikan SD dan SMP.
"Ini sudah ada buku-buku pelajaran yang diintegrasikan dengan pendidikan antikorupsi oleh KPK. Kita akan pelajari dan diterapkan di sekolah," ujarnya.
Terkait dengan banyaknya minat pihak sekolah untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi ini, maka Disdikbud Jateng berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BPSDMD) Jateng dan KPK telah mengumpulkan seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Jateng.
Jumeri menyebutkan 23 sekolah percontohan bakal menyampaikan paparan kepada sekolah yang minat menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi untuk melengkapi paparan dari KPK.
Setelah itu, lanjut dia, setiap enam bulan sekali akan dilakukan evaluasi.
"Setelah 23 sekolah dijadikan 'pilot project' pendidikan antikorupsi pada Mei lalu, kini 367 sekolah menyusul menerapkannya dengan sukarela dan 160 sekolah diantaranya merupakan SMA negeri," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri di Semarang, Kamis (1/8).
Ia menjelaskan bahwa Gubernur Ganjar Pranowo sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi sebagai landasan penerapan kurikulum pendidikan antikorupsi di sekolah.
Menurut dia, sekolah berintegritas berbasis kurikulum pendidikan antikorupsi tersebut bakal mendapat pengawalan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: KPK minta pendidikan antikorupsi diterapkan di seluruh daerah
Selain itu, penerapan kurikulum pendidikan antikorupsi tersebut ternyata memantik minat Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Jateng yang memiliki kewenangan mengelola jenjang pendidikan SD dan SMP.
"Ini sudah ada buku-buku pelajaran yang diintegrasikan dengan pendidikan antikorupsi oleh KPK. Kita akan pelajari dan diterapkan di sekolah," ujarnya.
Terkait dengan banyaknya minat pihak sekolah untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi ini, maka Disdikbud Jateng berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BPSDMD) Jateng dan KPK telah mengumpulkan seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Jateng.
Jumeri menyebutkan 23 sekolah percontohan bakal menyampaikan paparan kepada sekolah yang minat menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi untuk melengkapi paparan dari KPK.
Setelah itu, lanjut dia, setiap enam bulan sekali akan dilakukan evaluasi.
"Targetnya 367 sekolah itu bakal mulai menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi di mata pelajaran pada akhir Agustus 2019," katanya.
Baca juga: Pakar hukum apresiasi penerapan pendidikan antikorupsi di Jateng
Baca juga: 23 sekolah di Jateng jadi percontohan pendidikan antikorupsi (VIDEO)
Baca juga: Pakar hukum apresiasi penerapan pendidikan antikorupsi di Jateng
Baca juga: 23 sekolah di Jateng jadi percontohan pendidikan antikorupsi (VIDEO)