Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah dinas tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) di Kota Bandung dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta.
"Tim saat ini berada di rumah dinas tersangka IWK untuk lanjutkan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis ini terlebih dahulu menggeledah rumah pribadi Iwa Karniwa di Kota Cimahi.
Baca juga: Bupati Bekasi divonis 6 tahun bui karena terima suap Meikarta
Sebelumnya, KPK pada Rabu (31/7) juga telah menggeledah ruang kerja Iwa Karniwa dan kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Baca juga: Neneng mohon hukumannya diringankan karena masih urus anak
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Keterlibatan Korporasi Terkait Meikarta
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup
f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tim saat ini berada di rumah dinas tersangka IWK untuk lanjutkan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis ini terlebih dahulu menggeledah rumah pribadi Iwa Karniwa di Kota Cimahi.
Baca juga: Bupati Bekasi divonis 6 tahun bui karena terima suap Meikarta
Sebelumnya, KPK pada Rabu (31/7) juga telah menggeledah ruang kerja Iwa Karniwa dan kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Baca juga: Neneng mohon hukumannya diringankan karena masih urus anak
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Keterlibatan Korporasi Terkait Meikarta
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup
f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).