Solo (ANTARA) - Kota Solo hingga saat ini masih terkendala dalam meraih Kota Layak Anak (KLA) dengan kategori paripurna karena iklan rokok yang masih ditemui di beberapa titik.

"Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini sudah menjadi wacana selama dua tahun. Meski demikian, baru tahun ini bisa direalisasikan," kata Wakil Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Solo Sugeng Riyanto di Solo, Selasa.

Ia mengatakan wacana tersebut baru masuk pembahasan DPRD pada akhir periode.

Oleh karena itu, kataknya, hingga saat ini pansus tengah berupaya menyelesaikannya sebelum periode jabatan habis.

Kota Solo meraih status KLA dengan kategori utama sejak tiga tahun terakhir. Meski demikian, untuk naik ke kategori paripurna masih terganjal Iklan, promosi, dan sponsor.

"Selama ini pemkot masih mengakomodasi iklan, promosi, dan sponsor," katanya.

Pada pembahasan di DPRD, pihaknya memberikan usulan agar dilakukan pengaturan iklan, promosi, dan sponsor atau paling tidak pemkot bisa membatasi.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta Widdi Srihanto mengakui manajemen reklame rokok menjadi kendala sulitnya kota tersebut dalam meraih predikat KLA kategori paripurna.

Meski demikian, kata dia, pembatasan aturan iklan, promosi, dan sponsor bisa dilakukan setelah ada penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

"Kami tidak bisa langsung menghentikan karena kerja sama iklan, promosi, dan sponsor ini kan menggunakan sistem kontrak. Jadi harus diselesaikan dulu kontraknya," katanya.

Baca juga: Kementerian Kominfo blokir iklan rokok di internet

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan saat ini anak-anak menjadi target pemasaran industri rokok.

"Untuk keberlangsungan bisnis maka industri rokok ingin perokok tetap ada," katanya.

Berdasarkan hasil survei 2015, sekitar 85 persen sekolah dikelilingi iklan rokok, sedangkan berdasarkan semua studi di dunia hampir sama hasilnya, yaitu 46 persen remaja berpendapat iklan rokok memengaruhi mereka menjadi perokok.

Oleh karena itu, ia berpendapat iklan rokok harus dilarang karena rokok merupakan zat adiktif dan bukan produk normal, artinya dikenai UU Cukai karena konsumsi dikendalikan, peredaran diawasi sesuai UU Cukai.

"Pelarangan ini juga untuk mendenormalisasikan rokok. Selama ini orang melihat rokok itu normal, tidak berbahaya. Padahal sangat berbahaya," katanya.

Baca juga: Iklan rokok di Magelang disoroti Tim Verifikasi Layak Anak
Baca juga: Kabupaten ini tegas larang iklan rokok, LSM memujinya
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024