Demak (ANTARA) - Sebanyak 100 nelayan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendapatkan bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan selama tiga bulan sebagai bentuk edukasi soal kemanfaatan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi nelayan.

Penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada nelayan dilakukan secara simbolis di Desa Betahwalang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, bertepatan dengan kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Senin.

Menurut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng) dan DIY Moch Triyono didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, sektor pekerja perikanan maupun kelautan masih sangat besar potensinya untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan mengingat dinamika kerja mereka berisiko tinggi.

"Jumlah nelayan di Kabupaten Demak yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, dimungkinkan belum seluruhnya sehingga kami berupaya memberikan edukasi agar dalam melaksanakan aktivitas kerja sehari-harinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan ingatkan 200 desa di Ungaran belum bayar iuran

Dengan adanya pemberian kartu jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis tanpa harus memberikan iuran selama tiga bulan, diharapkan mereka mengetahui manfaatnya dan bisa menceritakannya kepada nelayan lain.

Ia berharap mereka bersedia melanjutkannya secara mandiri karena manfaatnya bagi mereka yang bekerja di laut dengan risiko tinggi sangat besar, sehingga ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan saat melaut semua risiko yang dialami ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa kelompok nelayan, katanya, sudah mulai bertanya dan meminta informasi soal program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Nantinya, kami tentu bisa melakukan sosialisasi secara masif. Jika belum mengetahui manfaatnya tentu mereka belum memiliki keinginan untuk mendaftar," ujarnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menambahkan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan juga menyasar nelayan dengan menyerahkan 100 kartu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada nelayan di Morodemak, Kabupaten Demak, sebanyak 31 nelayan di antaranya merupakan perempuan yang bersedia mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca juga: 500 PKL di Kudus terima jaminan sosial ketenagakerjaan

Pada kesempatan bertemu masyarakat di Desa Betahwalang tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit ikut berpartisipasi dengan membuka "stand booth" yang dipergunakan sebagai sarana sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pengunjung yang menghadiri acara tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Undang-Undang tersebut, menjadi landasan hukum bagi perusahaan/instansi/lembaga/organisasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.

Rohadi, salah seorang nelayan yang mendapatkan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit mengaku bersyukur karena dirinya kini terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan bebas iuran selama tiga bulan.

Selama ini, dia mengaku, belum pernah mengikuti program jaminan ketenagakerjaan sehingga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja harus ditanggung sendiri.

"Saya juga berkeinginan untuk melanjutkannya secara mandiri karena iuran per bulan juga tidak memberatkan," ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan gandeng pengusaha muda

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024