Demak (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Jawa Tengah terus melakukan perluasan kepesertaan dengan menyasar pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Demak.
"Kami memberikan edukasi kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tentang pentingnya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni.
Hal tersebut disampaikan Imron Fatoni di sela acara kegiatan pesantren preneur dan pelantikan pengurus BPC HIPMI Demak yang dihadiri 180 tamu undangan di Alun-alun Demak, Senin (15/7).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wabup Demak Joko Sutanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Semedi Yuliantoro, HIPMI Jateng, serta stakeholder terkait dari Kadin, Disnaker, Dinkop dan UMKM, serta Forkopimda Kabupaten Demak.
Baca juga: Peserta BPJS TK didorong manfaatkan "e-channel"
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit ikut membuka stan yang dipergunakan sebagai sarana sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengunjung yang menghadiri acara tersebut.
Imron dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan banyaknya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun(JP), dan Jaminan Kematian(JKM).
Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan UU tersebut, menjadi landasan hukum bagi perusahaan/instansi/lembaga/organisasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya
Program BPJS Ketenagakerjaan, tambah Imron, tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit untuk tenaga kerja aktif penerima upah sebesar 114.423 peserta, sedangkan tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 10.181 peserta.
Baca juga: Ratusan aparatur desa di Demak dilindungi BPJS TK
"Kami memberikan edukasi kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tentang pentingnya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni.
Hal tersebut disampaikan Imron Fatoni di sela acara kegiatan pesantren preneur dan pelantikan pengurus BPC HIPMI Demak yang dihadiri 180 tamu undangan di Alun-alun Demak, Senin (15/7).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wabup Demak Joko Sutanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Semedi Yuliantoro, HIPMI Jateng, serta stakeholder terkait dari Kadin, Disnaker, Dinkop dan UMKM, serta Forkopimda Kabupaten Demak.
Baca juga: Peserta BPJS TK didorong manfaatkan "e-channel"
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit ikut membuka stan yang dipergunakan sebagai sarana sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengunjung yang menghadiri acara tersebut.
Imron dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan banyaknya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun(JP), dan Jaminan Kematian(JKM).
Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan UU tersebut, menjadi landasan hukum bagi perusahaan/instansi/lembaga/organisasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya
Program BPJS Ketenagakerjaan, tambah Imron, tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit untuk tenaga kerja aktif penerima upah sebesar 114.423 peserta, sedangkan tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 10.181 peserta.
Baca juga: Ratusan aparatur desa di Demak dilindungi BPJS TK