Kab. Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran mengingatkan sebanyak 200 desa yang per 24 Juli 2019 belum membayar iuran, karena sesuai Peraturan Bupati Semarang ada alokasi dana desa dan bagian hasil pajak daerah serta retribusi daerah yang dapat digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Masih ada 200 desa belum melunasi iuran dan hanya 8 desa yang pembayaran iurannya lancar atau sudah lunas. Adanya kegiatan ini harapannya seluruh aparatur pemerintah dapat terdaftar dan iuran lancar," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Budi Santoso.

Hal tersebut disampaikan Budi Santoso pada rapat koordinasi Pemkab Semarang dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintah desa di Kabupaten Semarang 2019 yang berlangsung di Wujil, Ungaran, Senin.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Semarang Mundjirin, camat se-Kabupaten Semarang, pengurus Hamongprojo se-Kabupaten Semarang, Dispermasdes, Inspektorat, Disnaker Kabupaten Semarang, Badan Keuangan Daerah, serta tim BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini sudah ada 4.029 aparatur perangkat desa yang terdiri atas 2.590 kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa; 332 staf perangkat desa; 1.107 badan permusyawaratan desa yang telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: Promosikan Desa Sadar, BPJS Pekalongan gandeng empat pemda

Namun, lanjut Budi, masih ada desa yang belum mendaftarkan yakni sebanyak.66 staf perangkat desa dan 50 badan permusyawaratan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta ada yang belum tertib pembayarannya.

Bupati Semarang Mundjirin menjelaskan Pemkab Semarang telah memberikan perhatian khusus mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dikeluarkannya Perbup No 90 Tahun 2019, karena ada banyak manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan salah satunya menyelamatkan dari jurang kemiskinan saat terjadi kecelakaan dan bekerja menjadi lebih tenang.

"Aparatur pemerintah daerah, kepala desa, perangkat desa bisa lebih fokus bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena mereka telah terlindungi. Jangan sampai hanya masalah sepele seperti kecelakaan ringan, tapi kemudian infeksi dan harus ada tindakan lanjutan," katanya

Tidak hanya diri pekerja yang bisa memberikan output desa lebih maju, tertib, dan sejahtera, lanjut Mundjirin, tetapi keluarga juga mendapatkan ketenangan karena para pekerja telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit "manjakan" perusahaan

"Bagi yang iurannya belum lancar, desa harus dapat mengatur sesuai regulasi yang ada. Bisa menggunakan dana sisa penghasilan tetap. Nah dengan kegiatan evaluasi ini bisa diketahui kenapa belum terbayarkan. Memang saat ini tengah ada masa peralihan dengan adanya pemilihan kepala desa. Jadi bisa saja karena itu," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran per 1 Januari sampai 24 Juli 2019 telah menerima iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja Rp102,8 juta; Jaminan Kematian Rp128,5 juta; Jaminan Hari Tua Rp1,5 miliar; dan Jaminan Pensiun Rp766,7 juta.

Sementara pembayaran klaim dari 1 Januari sampai dengan 24 Juli 2019 Jaminan Kecelakaan Kerja (-) tidak ada pembayaran; Jaminan Kematian Rp216 juta; Jaminan Hari Tua Rp139,8 juta; Jaminan Pensiun sekaligus Rp2,6 juta; Jaminan Pensiun berkala Rp21 juta.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kematian Rp24 juta kepada ahli waris Alm Robian dan santunan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua kepada ahli waris Alm Bisri Rp27.2 juta.

Baca juga: 500 PKL di Kudus terima jaminan sosial ketenagakerjaan

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024