Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Majapahit "memanjakan" sejumlah perusahaan yang dikemas dalam gathering dengan program corporate sosial responsibility (CSR), eChannel, perumahan, dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan diikuti 50 perusahaan platinum tersebut berlangsung di @K Hotel Kaliurang Pakem Sleman Yogyakarta (20-21 Juli 2019) dan diisi dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan serta outbound.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit dengan perusahaan strategis (jumlah tenaga kerja berlimpah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit dan Purwodadi). 

Imron menjelaskan mengenai inovasi sosial program CSR yang bernama Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang menyalurkan bantuan yang dihimpun dari dana para relawan yang bersumber dari perusahaan maupun perorangan. 

Hingga saat ini, lanjut Imron, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan CSR atau dikenal dengan GN Lingkaran kepada 599.476 pekerja rentan yang dananya diperoleh dari 2319 relawan. 

"Sistem akuntable yang dikedepankan dalam pengelolaan dana GN Lingkaran membuat perusahaan atau stakeholder merasa aman untuk menyalurkan dananya dalam membantu pekerja rentan. Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai mediator antara donator dengan orang kurang mampu melalui program GN Lingkaran," katanya.

GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan berupa uang tunai, melainkan juga memberikan bantuan berupa alat-alat kerja, balai pelatihan, serta bantuan terhadap korban-korban bencana alam. 

"Adanya GN Lingkaran ini, kami berharap perusahaan bisa mengalokasikan dana CSR untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan yang berada di sekitar perusahaan," katanya.

Imron menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu  program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. 

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 tahun sekali dan mengacu pada tingkat risiko lingkungan kerja.

Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. 

Disamping keempat program diatas, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program unggulan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW), Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Manfaat Layanan Tambahan yang dituangkan dalam fasilitas pembiayaan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Layanan Kanal SPO BTN.

JKK RTW adalah program kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja. 

Apabila peserta yang mengalami kecelakaan langsung bisa dibawa ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja(PLKK) dengan hanya menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, korban akan langsung ditolong. 

Manfaat layanan tambahan berupa pinjaman uang muka perumahan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan proses pengajuan dan pencairan yang cepat dan mudah, sedangkan Layanan Kanal SPO BTN kerja sama yang dijalin antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank BTN untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang akan melakukan pencairan JHT.

Selain itu Imron Fatoni juga mengajak para pemberi kerja/perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas layanan e-channel yaitu BPJSTKU dan Sistem Informasi Pelaporan Peserta SIPP) "online" atau daring. 

"Dengan memanfaatkan BPJSTKU, semua layanan informasi tentang peserta sudah disediakan misalnya mengetahui saldo Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun setiap saat. Selain itu aplikasi ini juga dilengkapi dengan e-claim dan kartu digital," katanya.

Melalui layanan e-channel, setiap perusahaan diberikan otoritas secara mandiri untuk melakukan pelaporan sistem administrasi secara "real time" di antaranya pelaporan pendaftaran karyawan, melihat data peserta yang masuk dan keluar, serta membaca rekap saldo seluruh karyawan. 

Perusahaan bisa melakukan pengisian data sendiri, sehingga menghindari kesalahan input akibat "human error" dan dengan adanya fasilitas e-channel perusahaan dan karyawan bisa saling mengawasi.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024