Pemerintah usulkan usia pernikahan minimal 19 tahun
Kepala Subbag Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yeyep Mulyana (kiri), Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin, dan Ahli Kesetaraan Gender Oxfam Indonesia Indry Oktaviani saat bincang media di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat (12/7/2019). (FOTO ANTARA/Dewanto Samodro)
"Pemerintah sudah menyelesaikan naskah akademik, naskah rancangan undang-undangnya, dan melakukan harmonisasi," katanya saat bincang media yang diadakan di Jakarta, Jumat.
Lenny mengatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar menerbitkan surat presiden sehingga revisi Undang-Undang Perkawinan bisa segera dibahas bersama DPR.
Menurut dia, revisi Undang-Undang Perkawinan harus mengupayakan peningkatan usia minimal perkawinan sehingga tidak terjadi perkawinan anak.
"Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak. Usia perkawinan yang rendah akan berdampak pada pemenuhan hak-hak anak," katanya.
Baca juga: Permohonan izin poligami di Kota Semarang tambah banyak
Pembahasan tentang revisi Undang-Undang Perkawinan oleh pemerintah hanya berfokus pada Pasal 7 Ayat (1) yang menyebutkan perkawinan hanya diizinkan bila pria sudah berumur 19 tahun dan wanita sudah berumur 16 tahun.
"Azas revisi Undang-Undang Perkawinan adalah kesetaraan. Tidak boleh ada diskriminasi. Persamaan substantif dan nondiskriminasi. jadi tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan," katanya.
Usia 19 tahun akhirnya dipilih, kata dia, karena sudah melebihi usia anak yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan hingga 18 tahun.
Prinsip yang dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak Indonesia, mulai dari kebijakan, program, dan kegiatan, demikian Lenny N. Rosalin.
Baca juga: Giring menolak segala bentuk poligami
Pewarta : Dewanto Samodro
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Uji materi UU Kesehatan, pemohon berharap MK jaga sistem pendidikan nasional
07 February 2026 9:31 WIB
Kemenkum Jateng minta pemda pahami kategorisasi pidana diatur dalam UU 1/2026
19 January 2026 21:06 WIB
PPUU DPD RI dalami persoalan harmonisasi aturan daerah yang belum efektif
23 November 2025 20:08 WIB
UMS tekankan akses, mutu, dan relevansi pendidikan pada revisi UU Sisdiknas
27 September 2025 20:57 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wagub: Layanan aduan warga Jateng kini didekatkan ke daerah lewat cabang dinas
14 February 2026 22:11 WIB
Boyolali giatkan gerakan Indonesia ASRI dengan pembersihan Waduk Cengklik
14 February 2026 18:59 WIB
PIK 2026 resmi berjalan, DKPTI UMS dorong mahasiswa bangun usaha berbasis inovasi
14 February 2026 18:54 WIB
Ultimate Talk 7 IKA UMS dorong UMKM Muhammadiyah go internasional di era digital
14 February 2026 18:50 WIB