Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengamankan 858.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, hasil razia di lima desa di Kabupaten Jepara.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan jajaran KPPBC Kudus pada hari Kamis (20/6) dan Jumat (21/6).

Pada Kamis (20/6), tim penindakan KPPBC Kudus melakukan operasi di empat desa, yakni Teluk Wetan dan Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Hasilnya, ditemukan barang bukti rokok ilegal yang totalnya 493.450 batang.

Baca juga: Jepara dominasi pelanggaran rokok ilegal

Tim Bea Cukai Kudus juga melakukan operasi tertutup di Jalan Raya Robayan, Kabupaten Jepara karena mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal.

"Petugas memang menemukan barang bukti berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dengan mobil penumpang," ujarnya.

Dalam penindakan pada Jumat (21/6), Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan rokok 364.950 batang jenis SKM.

Rokok ilegal tersebut diperoleh petugas dari penindakan di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Penindakan yang digelar selama dua hari tersebut, mengamankan barang bukti rokok ilegal 858.400 batang dengan perkiraan nilai barang sitaan mencapai Rp613,76 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp405,2 juta.

Barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ratusan batang rokok ilegal hasil razia di Pekalongan disita
Baca juga: Pemprov Jateng kucurkan dana hibah Rp1,5 miliar untuk pemberantasan rokok ilegal
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024