Kudus (ANTARA) - Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih mendominasi lokasi terjadinya kasus pelanggaran pita cukai rokok di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
KPPBC kembali mengungkap kasus pelanggaran pita cukai rokok ilegal di daerah tersebut.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu, membenarkan bahwa KPPBC Kudus kembali mengungkap pelanggaran pita cukai dari Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan kasus terbaru, kata dia, tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 20.450 batang sigaret kretek mesin (SKM).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.
Berdasarkan informasi itu, tim surveillance KPPBC melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Baca juga: 6,4 juta batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan itu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok jenis SKM dan BKC HT ilegal rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.
Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 20.450 batang rokok ilegal, nilai barang diperkirakan mencapai Rp14,62 juta, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp9,65 juta.
Pada akhir Mei 2019 KPPB Kudus juga berhasil mengamankan 602.140 batang rokok ilegal dari Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan dan Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Potensi kerugian negaranya dengan nilai barang berkisar Rp431 juta, diperkirakan mencapai Rp284,58 juta.
Hingga Mei 2019, KPPBC Kudus sudah mengungkap 43 kasus pelanggaran cukai rokok. Dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara, selain pula dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 152 ribu rokok ilegal
KPPBC kembali mengungkap kasus pelanggaran pita cukai rokok ilegal di daerah tersebut.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu, membenarkan bahwa KPPBC Kudus kembali mengungkap pelanggaran pita cukai dari Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan kasus terbaru, kata dia, tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 20.450 batang sigaret kretek mesin (SKM).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.
Berdasarkan informasi itu, tim surveillance KPPBC melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Baca juga: 6,4 juta batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan itu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok jenis SKM dan BKC HT ilegal rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.
Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 20.450 batang rokok ilegal, nilai barang diperkirakan mencapai Rp14,62 juta, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp9,65 juta.
Pada akhir Mei 2019 KPPB Kudus juga berhasil mengamankan 602.140 batang rokok ilegal dari Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan dan Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Potensi kerugian negaranya dengan nilai barang berkisar Rp431 juta, diperkirakan mencapai Rp284,58 juta.
Hingga Mei 2019, KPPBC Kudus sudah mengungkap 43 kasus pelanggaran cukai rokok. Dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara, selain pula dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 152 ribu rokok ilegal