Kudus (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal menyusul disitanya 152.000 batang rokok ilegal karena dilekati pita cukai yang diduga palsu.
"Kasus terbaru ini, merupakan yang kesekian kalinya sepanjang Januari-Februari 2019. Mayoritas kasus pelanggaran rokok ilegal ditemukan di Kabupaten Jepara," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Senin.
Selain menindak kasus rokok ilegal di rumah-rumah penduduk, kata dia, jajarannya juga sering kali mengungkap kasus pelanggaran cukai rokok tersebut di jalan raya.
Pengungkapan rokok ilegal pada Kamis (7/2), kata dia, merupakan hasil penindakan di jalan raya, ketika hendak dikirim ke daerah tujuan menggunakan mobil bak terbuka.
Tim Inteldak Bea Cukai yang diterjunkan mengungkap kasus tersebut, menemukan pelanggaran di Jalan Lingkar Kudus-Jepara, Kabupaten Kudus pada Kamis (7/2).?
"Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan Tim Inteldak," ujarnya.
Setelah memastikan kendaraan yang melintasi di Jalan Lingkar Kudus-Jepara mengangkut rokok ilegal, Tim Inteldak segera melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut kemudian melakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai diduga palsu.?
Dalam proses pemeriksaan diamankan juga seseorang yang berinisial K (45) yang menggunakan motor merek Honda Beat warna merah dengan nomor polisi K 5368 YT diduga terlibat dalam pengiriman barang tersebut.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut serta barang bukti diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus beserta sopir yang berinisial ZA (40) dan K (45) yang diduga terlibat dalam pengiriman barang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun perkiraan nilai rokok ilegal sebanyak 152.000 batang tersebut sebesar Rp108,68 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp71,7 juta.
Sehari sebelumnya, Tim Inteldak Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap pelanggaran cukai rokok di Jalan Pecangaan-Damaran, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Rokok ilegal yang diamankan sebanyak 313.000 batang dengan nilai barang Rp223,79 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp147,75 juta.
Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16,05 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,99 miliar.?
Sementara jumlah kasus selama 2017 KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 23,4 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sedangkan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 6.072 batang.
Barang bukti lain yang disita, di antaranya tembakau iris sebanyak 12,9 ton.
Adapun nilai dari barang yang disita tersebut, mencapai Rp26,35 triliun, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp12,59 miliar.
"Kasus terbaru ini, merupakan yang kesekian kalinya sepanjang Januari-Februari 2019. Mayoritas kasus pelanggaran rokok ilegal ditemukan di Kabupaten Jepara," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Senin.
Selain menindak kasus rokok ilegal di rumah-rumah penduduk, kata dia, jajarannya juga sering kali mengungkap kasus pelanggaran cukai rokok tersebut di jalan raya.
Pengungkapan rokok ilegal pada Kamis (7/2), kata dia, merupakan hasil penindakan di jalan raya, ketika hendak dikirim ke daerah tujuan menggunakan mobil bak terbuka.
Tim Inteldak Bea Cukai yang diterjunkan mengungkap kasus tersebut, menemukan pelanggaran di Jalan Lingkar Kudus-Jepara, Kabupaten Kudus pada Kamis (7/2).?
"Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan Tim Inteldak," ujarnya.
Setelah memastikan kendaraan yang melintasi di Jalan Lingkar Kudus-Jepara mengangkut rokok ilegal, Tim Inteldak segera melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut kemudian melakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai diduga palsu.?
Dalam proses pemeriksaan diamankan juga seseorang yang berinisial K (45) yang menggunakan motor merek Honda Beat warna merah dengan nomor polisi K 5368 YT diduga terlibat dalam pengiriman barang tersebut.
Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut serta barang bukti diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus beserta sopir yang berinisial ZA (40) dan K (45) yang diduga terlibat dalam pengiriman barang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun perkiraan nilai rokok ilegal sebanyak 152.000 batang tersebut sebesar Rp108,68 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp71,7 juta.
Sehari sebelumnya, Tim Inteldak Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap pelanggaran cukai rokok di Jalan Pecangaan-Damaran, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Rokok ilegal yang diamankan sebanyak 313.000 batang dengan nilai barang Rp223,79 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp147,75 juta.
Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16,05 miliar.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,99 miliar.?
Sementara jumlah kasus selama 2017 KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus berhasil mengungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 23,4 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sedangkan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 6.072 batang.
Barang bukti lain yang disita, di antaranya tembakau iris sebanyak 12,9 ton.
Adapun nilai dari barang yang disita tersebut, mencapai Rp26,35 triliun, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp12,59 miliar.