Pekalongan (ANTARA) - Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan dan Jawa Tengah, menyita 500 batang rokok tanpa cukai melalui razia yang dilakukan dalam dua hari terakhir.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Rabu, mengatakan razia tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok  ilegal atau tidak resmi (tanpa cukai) di wilayah setempat.

"Melalui informasi itu, kami melakukan razia ke sejumlah toko kelontong yang diduga menjual rokok tanpa cukai di Kelurahan Pabean dan Buaran," katanya.

Ia mengatakan para pedagang yang diketahui menjual rokok tanpa cukai akan diberikan pembinaan dan menyita rokok tanpa cukai itu.

Baca juga: Pemprov Jateng kucurkan dana hibah Rp1,5 miliar untuk pemberantasan rokok ilegal

"Para pedagang kami berikan sosialisasi sekaligus pembinaan agar mereka tidak menjual rokok tanpa cukai. Para pedagang juga kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual lagi rokok tanpa cukai," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan bertindak tegas apabila diketahui para pedagang menjual rokok tanpa cukai lagi.

Temuan rokok tanpa cukai ini, kata dia, sudah diamankan oleh Bea Cukai untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.

"Kami minta pedagang kelontong tidak menjual rokok tanpa cukai. Menjual rokok yang memakai cukai tentunya zat kandungan yang ada di dalam rokok akan lebih terpantau serta dapat menyumbang pendapatan negara," katanya.

Baca juga: Lima anggota sindikat rokok ilegal antarpulau diringkus Bea Cukai

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024