Komplotan perampas pengendaran sepeda motor di Semarang diringkus
Selasa, 25 Juni 2019 15:52 WIB
Kapolsek Gunungpati Kompol I Ketut Sudana sedang menanyai para anggota komplotan perampasan di Semarang, Selasa. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus empat orang anggota komplotan pelaku perampasan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Gunungpati, Kota Semarang.
Kapolsek Gunungpati Kompol I Ketut Sudana di Semarang, Selasa, mengatakan keempat pelaku ini menggunakan modus pura-pura menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Komplotan ini berpura-pura terserempet kendaraan lain, kemudian meminta ganti rugi," katanya.
Para pelaku, kata dia, selanjutnya meminta kasus kecelakaan lalu lintas itu diselesaikan secara kekeluargaan dan diberi pengobatan di klinik.
"Saat para pelaku dan korban ini berada di klinik terjadi tindak pemerasan dan perampasan," katanya.
Baca juga: Tujuh pelaku perampasan sepeda motor ditangkap
Empat pelaku, masing-masing bernama Tri Setiawan (32), Agung Prasetyo (26) serta Fandi Ahmadi (33) warga Semarang Barat, dan Dodok Hendri (41) warga Kendal ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban.
Tindak pidana itu bermula ketika komplotan tersebut mengendarai dua sepeda motor di Jalan Raya Ungaran-Gunungpati yang kemudian terlibat kecelakaan dengan kendaraan korban.
Pelaku yang tidak terima kemudian meminta dibawa ke sebuah sebuah klinik untuk mendapat pengobatan.
"Di klinik itu para pelaku merampas sepeda motor serta telepon seluler milik korban," katanya.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Ini modus baru perampasan mobil menyaru "debt collector"
Kapolsek Gunungpati Kompol I Ketut Sudana di Semarang, Selasa, mengatakan keempat pelaku ini menggunakan modus pura-pura menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Komplotan ini berpura-pura terserempet kendaraan lain, kemudian meminta ganti rugi," katanya.
Para pelaku, kata dia, selanjutnya meminta kasus kecelakaan lalu lintas itu diselesaikan secara kekeluargaan dan diberi pengobatan di klinik.
"Saat para pelaku dan korban ini berada di klinik terjadi tindak pemerasan dan perampasan," katanya.
Baca juga: Tujuh pelaku perampasan sepeda motor ditangkap
Empat pelaku, masing-masing bernama Tri Setiawan (32), Agung Prasetyo (26) serta Fandi Ahmadi (33) warga Semarang Barat, dan Dodok Hendri (41) warga Kendal ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban.
Tindak pidana itu bermula ketika komplotan tersebut mengendarai dua sepeda motor di Jalan Raya Ungaran-Gunungpati yang kemudian terlibat kecelakaan dengan kendaraan korban.
Pelaku yang tidak terima kemudian meminta dibawa ke sebuah sebuah klinik untuk mendapat pengobatan.
"Di klinik itu para pelaku merampas sepeda motor serta telepon seluler milik korban," katanya.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Ini modus baru perampasan mobil menyaru "debt collector"
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Supir ojol lolos dari upaya perampasan di Sukoharjo, pelaku ditangkap polisi
07 April 2023 20:51 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB