Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap tujuh dari sembilan pelaku yang merupakan komplotan pelaku perampasan sepeda motor yang disertai dengan pembacokan terhadap korbannya, Jumat (5/4).

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Sabtu, ketujuh pelaku yang masih anak-anak tersebut berhasil ditangkap dari sejumlah lokasi.

Adapun pelaku pertama yang berhasil diamankan, yakni berinisial MAZ (16) warga Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada Jumat (5/4) malam pukul 23.50 WIB di rumahnya.

Sementara tersangka lainnya, yakni berinisial AA (15) asal Desa Bacin, Kecamatan Bae, GA (16) dan MZ (15) sama-sama dari Desa Peganjaran, Bae, MB (15) asal Bae, AZ (15) asal Gribig, Gebog, dan A (15) asal Desa Singocandi, Kecamatan Kota.

Kronologi kejadiannya, kata Saptono, berawal ketika korban bernama Jalaludin Muhammad warga Desa Tumpang Krasak, Kecamatan Jati, Kudus, bersama temannya pada Selasa (2/4) malam pukul 22.00 WIB bermaksud mengantar pulang Ayu warga Desa Karangbener, Kecamatan Bae usai membeli bahan bakar minyak (BBM).

Ketika melintasi Jalan Lingkar UMK, di dekat Taman Oasis atau di depan Klinik Medistra, tiba-tiba ada sekelompok pelaku berjumlah sembilan orang dari arah berlawanan ada yang berteriak meminta korban bersama temannya untuk menghentikan sepeda motor.

Pelaku langsung melakukan pengeroyokan dan ada yang melakukan pembacokan yang mengenai kepala dan bahu korban.

Ayu yang sempat melarikan diri untuk meminta tolong satpam setelah temannya dikeroyok, akhirnya ada petugas patroli dari Polsek Bae yang melintas.

Para pelaku mengetahui ada polisi langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban Suzuki Satria.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala sepanjang 14 sentimeter dan bahu sebelah kanan sepanjang 3 cm serta kehilangan sepeda motor Suzuki.

Setelah mendapatkan laporan tindak pencurian dengan kekerasan, akhirnya petugas kepolisian setempat berhasil mengamankan tujuh pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil rampasan.

Barang bukti lain yang diamankan, yakni dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan serta sebuah sabit.

Pasal yang disangkakan, yakni pasal 30 dan 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan UU perlindungan anak pasal 80 nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun.

Pasal lainnya, yakni pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan memberikan kesempatan melakukan tindak pidana disesuikan dengan peran masing-masing pelaku.

Dari tujuh pelaku, terdapat dua pelajar yang pekan depan harus melaksanakan ujian nasional, sedangkan dua pelaku di antaranya sebelum ditangkap juga ada yang melakukan penjambretan dengan kerugian sebuah telepon genggam.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024