Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konsitusi, kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan Suharso Agung Basuki.
"Di Banyumas ada dua gugatan, salah satunya dari Partai Berkarya untuk PHPU DPR RI Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Tengah VIII yang meliputi Banyumas dan Cilacap," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Selain itu, kata dia, gugatan dari PDI Perjuangan untuk PHPU DPRD Kabupaten Banyumas khususnya 20 tempat pemungutan suara di Dapil Banyumas 5 yang meliputi Kecamatan Ajibarang, Gumelar, Lumbir, dan Pekuncen.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan KPU Kabupaten Banyumas sebagai pihak yang digugat telah menyiapkan data-data untuk menghadapi gugatan PHPU tersebut.
"Prinsipnya, kami siap menghadapi dua gugatan tersebut dan kami pun sudah berkoordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) maupun PPS (Panitia Pemungutan Suara). Kalau yang berkaitan dengan Pilpres (pemilu Presiden dan Wakil Presiden), tidak ada gugatan yang ditujukan ke KPU Banyumas," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Asep Hendri Habibullah mengatakan berkaitan dengan gugatan PHPU tersebut, pihaknya berdiri di tengah, yakni tidak sebagai pihak tergugat yang berhadapan langsung dan tidak pula sebagai penggugat.
"Namun, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menyiapkan data-data pendukung seputar materi gugatan tersebut," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, DPP Partai Berkarya mengajukan gugatan terkait dengan selisih hasil perolehan suara DPR RI di Dapil Jateng VIII, sedangkan DPP PDI Perjuangan mengajukan gugatan yang berkaitan dengan perolehan suara DPRD Kabupaten Banyumas di Dapil Banyumas 5.
"Di Banyumas ada dua gugatan, salah satunya dari Partai Berkarya untuk PHPU DPR RI Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Tengah VIII yang meliputi Banyumas dan Cilacap," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Selain itu, kata dia, gugatan dari PDI Perjuangan untuk PHPU DPRD Kabupaten Banyumas khususnya 20 tempat pemungutan suara di Dapil Banyumas 5 yang meliputi Kecamatan Ajibarang, Gumelar, Lumbir, dan Pekuncen.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan KPU Kabupaten Banyumas sebagai pihak yang digugat telah menyiapkan data-data untuk menghadapi gugatan PHPU tersebut.
"Prinsipnya, kami siap menghadapi dua gugatan tersebut dan kami pun sudah berkoordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) maupun PPS (Panitia Pemungutan Suara). Kalau yang berkaitan dengan Pilpres (pemilu Presiden dan Wakil Presiden), tidak ada gugatan yang ditujukan ke KPU Banyumas," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Asep Hendri Habibullah mengatakan berkaitan dengan gugatan PHPU tersebut, pihaknya berdiri di tengah, yakni tidak sebagai pihak tergugat yang berhadapan langsung dan tidak pula sebagai penggugat.
"Namun, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menyiapkan data-data pendukung seputar materi gugatan tersebut," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, DPP Partai Berkarya mengajukan gugatan terkait dengan selisih hasil perolehan suara DPR RI di Dapil Jateng VIII, sedangkan DPP PDI Perjuangan mengajukan gugatan yang berkaitan dengan perolehan suara DPRD Kabupaten Banyumas di Dapil Banyumas 5.