Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menolak permohonan koreksi Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta terkait dengan putusan Bawaslu setempat menyusul adanya kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di beberapa tempat pemungutan suara wilayah Nusukan Banjarsari Solo, Jawa Tengah.
"Bawaslu Kota Surakarta menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terhadap tidak dikabulkannya permohonan koreksi KPU setempat, sesuai dengan putusannya Nomor: 001/LP/PL/ADM. Kota/14.05/V/2019/ tanggal 14 Mei 2019," kata anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma pada acara jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Surakarta, Senin.
Poppy mengatakan bahwa pihaknya dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran administrasi pemilu di beberapa TPS di Nusukan Banjarsari Solo oleh calon anggota legislatif dari PDIP telah menggelar sidang cepat di Kantor Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019.
Pada pelaksanaan sidang penyelesaian administrasi tersebut oleh majelis pemeriksa, Wawanto membacakan pokok laporan adanya perbedaan dalam input formulir C1 ke DAA1 yang menyebabkan tidak adanya kesesuaian penulsan perolehan suara antara C1 dan DAA1.
Kasus caleg Wawanto tersebut, diduga ada penambahan dan pengurangan suara pemilu anggota legislatif di 38 TPS di Kelurahan Nusukan Solo.
Dalam sidang terswbut, Bawaslu Kota Surakarta memberikan putusan mengabulkan laporan dari pelapor untuk seluruhnya.
Bawaslu memerintahkan KPU Kota Surakarta untuk melakukan penyelesaian form DAA1 PDIP Kelurahan Nusukan.
"Putusan itu telah dilayangkan ke KPU Surakarta untuk segera ditindaklanjuti. Akan tetapi, pada pelaksanaannya KPU mengajukan koreksi ke Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu Kota. Hal itu, tertuang dalam permohonan KPU, nomor 400/PY-011-SD/3372/KPU/Kot/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019 agar putusan Bawaslu Kota dibatalkan.
Namun, Bawaslu RI dalam perkembangannya terkait dengan permohonan koreksi yang diajukan oleh KPU Surakarta menolak permintaan koreksi tertuang dalam surat putusan nomor:028/K/ADM/Pemilu/V/2019.
Oleh karena itu, Bawaslu Surakarta dengan adanya surat penolakan Bawaslu RI tersebut meminta KPU Kota Surakarta tetap melaksanakan putusan sidang Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019, yakni mengabulkan laporan dari pelapor calon anggota DPRD Dapil IV Solo PDIP Wawanto seluruhnya.
Pada putusan kedua saat itu, kata dia, meminta KPU Kota Surakarta menyesuaikan formulir DAA1 untuk PDI-P di 38 TPS di daerah pemilihan (Dapil) Surakarta 4 khususnya Kelurahan Nusukan. Sebanyak 38 TPS itu, yakni 7, 8, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 23, 33, 34, 35, 36, 37, 39, 41, 45, 46, 47, 48, 51, 55, 57, 76, 78, 79, 80, 94, 96,dan 99.
Anggota Bawaslu Kota Surakarta Arif Nuryanto menambahkan bahwa pihaknya mendorong agar KPU Kota Surakarta melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu akan mengawal dan mengawasi putusan Bawaslu RI dapat dilaksanakan.
Menurut dia, berdasarkan Pasar 462 dan Pasal 464 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yakni KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, provinisi, kabupaten, dan kota paling lama 3 hari sejak tanggal putusan dibacakan.
"Bawaslu Kota Surakarta menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terhadap tidak dikabulkannya permohonan koreksi KPU setempat, sesuai dengan putusannya Nomor: 001/LP/PL/ADM. Kota/14.05/V/2019/ tanggal 14 Mei 2019," kata anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma pada acara jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Surakarta, Senin.
Poppy mengatakan bahwa pihaknya dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran administrasi pemilu di beberapa TPS di Nusukan Banjarsari Solo oleh calon anggota legislatif dari PDIP telah menggelar sidang cepat di Kantor Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019.
Pada pelaksanaan sidang penyelesaian administrasi tersebut oleh majelis pemeriksa, Wawanto membacakan pokok laporan adanya perbedaan dalam input formulir C1 ke DAA1 yang menyebabkan tidak adanya kesesuaian penulsan perolehan suara antara C1 dan DAA1.
Kasus caleg Wawanto tersebut, diduga ada penambahan dan pengurangan suara pemilu anggota legislatif di 38 TPS di Kelurahan Nusukan Solo.
Dalam sidang terswbut, Bawaslu Kota Surakarta memberikan putusan mengabulkan laporan dari pelapor untuk seluruhnya.
Bawaslu memerintahkan KPU Kota Surakarta untuk melakukan penyelesaian form DAA1 PDIP Kelurahan Nusukan.
"Putusan itu telah dilayangkan ke KPU Surakarta untuk segera ditindaklanjuti. Akan tetapi, pada pelaksanaannya KPU mengajukan koreksi ke Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu Kota. Hal itu, tertuang dalam permohonan KPU, nomor 400/PY-011-SD/3372/KPU/Kot/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019 agar putusan Bawaslu Kota dibatalkan.
Namun, Bawaslu RI dalam perkembangannya terkait dengan permohonan koreksi yang diajukan oleh KPU Surakarta menolak permintaan koreksi tertuang dalam surat putusan nomor:028/K/ADM/Pemilu/V/2019.
Oleh karena itu, Bawaslu Surakarta dengan adanya surat penolakan Bawaslu RI tersebut meminta KPU Kota Surakarta tetap melaksanakan putusan sidang Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019, yakni mengabulkan laporan dari pelapor calon anggota DPRD Dapil IV Solo PDIP Wawanto seluruhnya.
Pada putusan kedua saat itu, kata dia, meminta KPU Kota Surakarta menyesuaikan formulir DAA1 untuk PDI-P di 38 TPS di daerah pemilihan (Dapil) Surakarta 4 khususnya Kelurahan Nusukan. Sebanyak 38 TPS itu, yakni 7, 8, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 23, 33, 34, 35, 36, 37, 39, 41, 45, 46, 47, 48, 51, 55, 57, 76, 78, 79, 80, 94, 96,dan 99.
Anggota Bawaslu Kota Surakarta Arif Nuryanto menambahkan bahwa pihaknya mendorong agar KPU Kota Surakarta melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu akan mengawal dan mengawasi putusan Bawaslu RI dapat dilaksanakan.
Menurut dia, berdasarkan Pasar 462 dan Pasal 464 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yakni KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, provinisi, kabupaten, dan kota paling lama 3 hari sejak tanggal putusan dibacakan.