Surabaya (ANTARA) - Puluhan Banser asal Sidoarjo, Jawa Timur, mengawal langsung persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Ketua GP Ansor Kabupaten Sidoarjo, Riza Ali Faizin, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis mengatakan pihaknya sengaja ingin mengawal jalannya persidangan tersebut.
"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan ini karena kami sebagai kader NU merasa ternoda dengan adanya masalah itu," katanya.
Ia mengatakan pihak Ansor Kabupaten Sidoarjo memang menyiapkan M. Nizar selaku Ketua Bidang Organisasi dan Ideologi untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Apa yang disampaikan oleh terdakwa dalam video itu sudah memenuhi pencemaran dan penghinaan dan sahabat kami sepakat untuk melaporkan kasus tersebut," katanya.
Ia menjelaskan Banser yang ada di Kabupaten Sidoarjo sudah sepakat untuk bertandang ke Pengadilan Negeri Surabaya guna mengawal jalannya kasus ini.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai dengan putusan hakim akan memantau terus jalannya persidangan," katanya.
Mereka berharap apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa bakal mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah diperbuat.
"Supaya dituntut dan dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ini di luar konteks politik, tetapi kami sebagai kader NU merasa terhina dan terpanggil untuk mengawal serta mengusut kasus ini sampai tuntas," katanya.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, yakni Maruf Syah (pelapor), KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar, dan Muhammad Syukron.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah video blog dalam media sosial. Dalam video itu, terdakwa mengeluarkan kata-kata yang dinilai telah melecehkan kader muda Nahdlatul Ulama.
Ketua GP Ansor Kabupaten Sidoarjo, Riza Ali Faizin, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis mengatakan pihaknya sengaja ingin mengawal jalannya persidangan tersebut.
"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan ini karena kami sebagai kader NU merasa ternoda dengan adanya masalah itu," katanya.
Ia mengatakan pihak Ansor Kabupaten Sidoarjo memang menyiapkan M. Nizar selaku Ketua Bidang Organisasi dan Ideologi untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Apa yang disampaikan oleh terdakwa dalam video itu sudah memenuhi pencemaran dan penghinaan dan sahabat kami sepakat untuk melaporkan kasus tersebut," katanya.
Ia menjelaskan Banser yang ada di Kabupaten Sidoarjo sudah sepakat untuk bertandang ke Pengadilan Negeri Surabaya guna mengawal jalannya kasus ini.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai dengan putusan hakim akan memantau terus jalannya persidangan," katanya.
Mereka berharap apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa bakal mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah diperbuat.
"Supaya dituntut dan dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ini di luar konteks politik, tetapi kami sebagai kader NU merasa terhina dan terpanggil untuk mengawal serta mengusut kasus ini sampai tuntas," katanya.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, yakni Maruf Syah (pelapor), KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar, dan Muhammad Syukron.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah video blog dalam media sosial. Dalam video itu, terdakwa mengeluarkan kata-kata yang dinilai telah melecehkan kader muda Nahdlatul Ulama.