Kudus (ANTARA) - Sebanyak 10 pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat di sejumlah hotel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat.

Dalam menggelar operasi pekat tersebut, Satpol PP Kudus bekerja sama dengan Polres Kudus dan TNI.

Jumlah hotel yang disasar mencapai 10 hotel yang tersebar di berbagai daerah di Kudus, terutama di tepi Jalan Lingkar Kudus yang terdapat banyak hotel berdiri.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat, mengungkapkan razia pekat di sejumlah tempat penginapan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 8/2015 tentang Keamanan, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Hotel.

"Kebetulan saja, razia yang kami gelar mendekati bulan puasa," ujarnya.

Sebetulnya, lanjut dia, razia sering dilakukan, kebetulan hari ini (3/5) digelar razia secara besar-besaran dengan menggandeng sejumlah pihak.

Hasilnya ditemukan 10 pasangan tidak resmi yang menginap di sejumlah tempat penginapan tersebut.

Menyusul banyaknya pasangan tidak resmi yang menginap di hotel yang ada di Kudus, Satpol PP Kudus akan memberikan surat edaran kepada pengelola hotel di Kabupaten Kudus.

"Pengelola tempat penginapan kami imbau agar dalam menerima tamu mematuhi Perda Nomor 8/2015 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Umum," ujarnya.

Di antaranya, lanjut dia, larangan melakukan tindak asusila di tempat umum dengan harapan pengelola hotel diminta untuk ikut mendukung dengan tidak memfasilitasi kemungkinan terjadinya tindak asusila.

Alat kontrasepsi 
Dari operasi itu, Satpol PP Kudus menemukan pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar pada siang hari serta sempat ditemukan alat kontrasepsi.

Hasilnya, kata dia, 10 pasangan diduga tidak resmi terjaring petugas karena tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka pasangan suami istri yang sah.

Pasangan mesum tersebut, dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk didata dan diberikan pembinaan.

"Jika mereka kedapatan mengulangi perbuatannya kembali, akan dijatuhi sanksi yang lebih berat dengan memanggil pasangannya," ujarnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024