Kudus (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mulai meningkatkan operasi pelanggaran pita cukai produk likuid vape atau cairan rokok elektrik, kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno.
     
"Tahun 2019 ini merupakan tahun penindakan setelah sebelumnya terlebih dahulu melakukan upaya persuasif," ujarnya di Kudus, Rabu.

 Apalagi, lanjut dia, mayoritas pemilik toko penjualan vape masih menjual vape tanpa pita cukai.

Sementara mulai 2019, kata dia, mulai penerapan sanksi terhadap produk vape yang ditemukan masih diedarkan di pasaran tanpa dilekati pita cukai.
     
Sejauh ini, lanjut dia, tercatat sudah ada 20-an botol cairan vape yang disita karena tidak dilengkapi pita cukai.
     
Ia berharap di pasaran nantinya sudah tidak ada lagi vape yang dijual tanpa dilekati pita cukai.

Mengingat KPPBC Kudus sebelumnya sudah menyosialisasikan tentang pemungutan cukai terhadap vape terhadap sejumlah pemilik toko penjualan vape di sejumlah kabupaten.

Kesempatan bertemu langsung dengan penjual vape, dimanfaatkan untuk mensosialisasikan kebijakan pemungutan cukai likuid vape berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang di dalamnya termasuk vape.

Lokasi penjualan vape, diantaranya, tempat penjualan vape di Kabupaten Kudus, Pati dan Rembang sejak bulan September 2018.

Di tiga kabupaten tersebut terdapat belasan toko yang menjual vape serta ada salah satu daerah terdapat produsen vape, meskipun produksinya belum besar.

Selain melakukan sosialisasi secara "door to door", KPPBC Kudus juga mensosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape melalui website serta media sosial, seperti facebook maupun instagram. 

Hasil penelusuran di lapangan oleh tim KPPBC Kudus, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.  

Apabila setelah sosialisasi tersebut masih ditemukan vape tanpa pita cukai, maka KPPBC Kudus siap menindak, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024