Wabup Batang ajak masyarakat cerdas sikapi hoaks
Sabtu, 27 Oktober 2018 20:22 WIB
Wakil Bupati Batang Suyono (berbaju biru) saat kegiatan bersama dengan pelajar. (Foto Kutnadi)
Batang (Antaranews Jateng) - Wakil Bupati Batang Suyono mengajak masyarakat maupun pelajar cerdas dan berhati-hati menyikapi berita bohong (hoaks), apalagi memasuki masa kampanye Pemilu 2019.
"Berita bohong yang provokatif sangat berbahaya, apalagi sampai diterima oleh masyarakat sehingga hal dapat membakar semangat yang bisa berdampak pada perbuatan negatif," katanya di Batang, Jawa Tengah, Sabtu.
Menurut dia, menjelang perhelatan pemilihan calon anggota legislatif dan Pemilihan Umum Presiden 2019 marak beredar berita bohong melalui media sosial (medsos) sehingga hal itu dapat berpotensi gaduh dan meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat cerdas dalam menyikapi berita maupun informasi yang tidak dapat dipertangjawabkan.
"Jangan mudah mengirimkan berita melalui medsos pada orang lain sebelum tahu sumber beritanya," katanya.
Ia meminta masyarakat mengecek dan mengomparasikan dengan berita yang lain yang dapat dipercaya kebenarannya agar nantinya tidak berhadapan dengan hukum.
"Saya minta masyarakat maupun pelajar hati-hati dalam menyikapi berita, apalagi menemukan berita bohong," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser mengatakan bahwa penyebar hoaks dan ujaran kebencian masuk ranah kepolisian.
"Undang-Undang ITE sudah jelas bagi siapa pun yang mneyebarkan berita tidak benar atau hoaks akan dikenai hukuman penjara atau pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya.
"Berita bohong yang provokatif sangat berbahaya, apalagi sampai diterima oleh masyarakat sehingga hal dapat membakar semangat yang bisa berdampak pada perbuatan negatif," katanya di Batang, Jawa Tengah, Sabtu.
Menurut dia, menjelang perhelatan pemilihan calon anggota legislatif dan Pemilihan Umum Presiden 2019 marak beredar berita bohong melalui media sosial (medsos) sehingga hal itu dapat berpotensi gaduh dan meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat cerdas dalam menyikapi berita maupun informasi yang tidak dapat dipertangjawabkan.
"Jangan mudah mengirimkan berita melalui medsos pada orang lain sebelum tahu sumber beritanya," katanya.
Ia meminta masyarakat mengecek dan mengomparasikan dengan berita yang lain yang dapat dipercaya kebenarannya agar nantinya tidak berhadapan dengan hukum.
"Saya minta masyarakat maupun pelajar hati-hati dalam menyikapi berita, apalagi menemukan berita bohong," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser mengatakan bahwa penyebar hoaks dan ujaran kebencian masuk ranah kepolisian.
"Undang-Undang ITE sudah jelas bagi siapa pun yang mneyebarkan berita tidak benar atau hoaks akan dikenai hukuman penjara atau pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mafindo ajak masyarakat harus cerdas sikapi hoaks jelang Pilkada 2024
17 September 2024 16:36 WIB, 2024
Salamkanci-Magelang deklarasikan desa antipolitik uang di Pilkada 2024
26 August 2024 15:33 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB