Batang (Antaranews Jateng) - Wakil Bupati Batang Suyono mengajak masyarakat maupun pelajar cerdas dan berhati-hati menyikapi berita bohong (hoaks), apalagi memasuki masa kampanye Pemilu 2019.
"Berita bohong yang provokatif sangat berbahaya, apalagi sampai diterima oleh masyarakat sehingga hal dapat membakar semangat yang bisa berdampak pada perbuatan negatif," katanya di Batang, Jawa Tengah, Sabtu.
Menurut dia, menjelang perhelatan pemilihan calon anggota legislatif dan Pemilihan Umum Presiden 2019 marak beredar berita bohong melalui media sosial (medsos) sehingga hal itu dapat berpotensi gaduh dan meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat cerdas dalam menyikapi berita maupun informasi yang tidak dapat dipertangjawabkan.
"Jangan mudah mengirimkan berita melalui medsos pada orang lain sebelum tahu sumber beritanya," katanya.
Ia meminta masyarakat mengecek dan mengomparasikan dengan berita yang lain yang dapat dipercaya kebenarannya agar nantinya tidak berhadapan dengan hukum.
"Saya minta masyarakat maupun pelajar hati-hati dalam menyikapi berita, apalagi menemukan berita bohong," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser mengatakan bahwa penyebar hoaks dan ujaran kebencian masuk ranah kepolisian.
"Undang-Undang ITE sudah jelas bagi siapa pun yang mneyebarkan berita tidak benar atau hoaks akan dikenai hukuman penjara atau pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya.
"Berita bohong yang provokatif sangat berbahaya, apalagi sampai diterima oleh masyarakat sehingga hal dapat membakar semangat yang bisa berdampak pada perbuatan negatif," katanya di Batang, Jawa Tengah, Sabtu.
Menurut dia, menjelang perhelatan pemilihan calon anggota legislatif dan Pemilihan Umum Presiden 2019 marak beredar berita bohong melalui media sosial (medsos) sehingga hal itu dapat berpotensi gaduh dan meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat cerdas dalam menyikapi berita maupun informasi yang tidak dapat dipertangjawabkan.
"Jangan mudah mengirimkan berita melalui medsos pada orang lain sebelum tahu sumber beritanya," katanya.
Ia meminta masyarakat mengecek dan mengomparasikan dengan berita yang lain yang dapat dipercaya kebenarannya agar nantinya tidak berhadapan dengan hukum.
"Saya minta masyarakat maupun pelajar hati-hati dalam menyikapi berita, apalagi menemukan berita bohong," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser mengatakan bahwa penyebar hoaks dan ujaran kebencian masuk ranah kepolisian.
"Undang-Undang ITE sudah jelas bagi siapa pun yang mneyebarkan berita tidak benar atau hoaks akan dikenai hukuman penjara atau pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya.