Semarang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mencoret empat nama yang sebelumnya tercatat pada Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

     "Dari jumlah DCS sebelumnya yakni 1.322 bakal calon anggota legislatif, kami mencoret empat nama diantaranya karena dua orang mengundurkan diri, dan masing-masing satu orang tidak melakukan perbaikan administrasi serta ditarik oleh partai politik karena tersangkut kasus pidana," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Jumat.

     Kendati mencoret empat nama, KPU Jateng mendapat satu tambahan nama pada daftar calon tetap sehingga total tercatat 1.319 nama pada DCT anggota DPRD Provinsi Jateng Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Jateng 1 sampai dengan Jateng 13.

     Menurut Joko, satu nama tambahan calon legislator dari Partai Hanura itu dimasukkan ke DCT setelah yang bersangkutan memenangi sengketa terkait dengan mantan narapidana kasus korupsi yang ditangani Bawaslu Jateng.

     Berdasarkan pengumuman Nomor 1211/PL.01.4-Pu/33/PROV/IX/2017 tertanggal 21 September 2018, KPU Jateng mengumumkan DCT Anggota DPRD Provinsi Jateng pada Pemilu 2019 untuk 13 daerah pemilihan.

     1.319 nama DCT Anggota DPRD Provinsi Jateng itu berasal dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang terdiri 788 laki-laki dan 531 perempuan dengan jumlah persentase keterwakilan perempuan sebanyak 40,26 persen.

     Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka ditentukan bahwa DPRD Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi kursi sebanyak 120 kursi yang terbagi menjadi 13 daerah pemilihan.
  
        Ke-13 daerah pemilihan itu adalah Dapil Jateng 1 (Kota Semarang), Dapil Jateng 2 (Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga), Dapil Jateng 3 (Kabupaten Kudus, Jepara, Demak), Dapil Jateng 4 (Kabupaten Rembang, Pati), Dapil Jateng 5 (Kabupaten Grobogan, Blora), Dapil Jateng 6 (Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, Sragen).

     Kemudian, Dapil Jateng 7 (Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta), Dapil Jateng 8 (Kabupaten Magelang, Boyolali, Kota Magelang), Dapil Jateng 9 (Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung), Dapil Jateng 10 (Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen), Dapil Jateng 11 (Kabupaten Cilacap, Banyumas), Dapil Jateng 12 (Kabupaten Tegal, Brebes, Kota Tegal), dan Dapil Jateng 13 (Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, Kota Pekalongan).
 
    Lebih lanjut Joko mengatakan bahwa setelah pengumuman DCT, partai politik peserta Pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan kampanye yang akan berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
 
    "Beberapa persiapan yang harus dilakukan parpol adalah pengiriman tim kampanye, penyampaian rekening dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye," ujarnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024