Temanggung (Antaranews Jateng) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menolak revisi Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Organda Kabupaten Temanggung Supoyo, di Temanggung, Kamis, mengatakan revisi UU tersebut tidak perlu dilakukan, mengingat permasalahan angkutan umum berbasis online di berbagai wilayah yang mengemuka akhir-akhir ini semuanya sudah diatur dalam UU ini.

Ia menyampaikan hal tersebut usai acara forum group discussion (FGD) yang dihadiri oleh beberapa pihak, yakni Sat Lantas Polres Temanggung, Organda, Dinas Perhubungan, perwakilan angkutan umum, dan akademisi di kantor Samsat Temanggung.

Ia menuturkan jika revisi tetap dilakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan segudang permasalahan di bidang transportasi angkutan jalan yang muaranya menjadi beban bagi kepolisian dan Kemenhub.

Permasalahan saat ini fokus bagaimana terselenggara transportasi massal yang berkualitas untuk mengurangi volume kendaraan di jalan, sehingga menekan angka kecelakaan.

"Semua sudah diatur dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, mulai masalah keselamatan, kenyamanan penumpang, hingga masalah bisnisnya. Jadi, kami Organda Kabupaten Temanggung menyatakan sikap bahwa revisi tersebut tidak perlu dilakukan," katanya lagi.

Ia menambahkan sebagai gantinya agar pemerintah menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk mengatur serta mengakomodir permasalahan angkutan umum berbasis online, agar tidak ada lagi gesekan maupun problem yang muncul antara pihak angkutan online dan konvensional.

"Dengan perpres, seluruh masalah yang muncul bisa dijembatani. Hal ini untuk memperkuat Keputusan Menteri Perhubungan RI melalui Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang diberlakukan sejak 1 November tahun lalu," katanya PULA.

Menyinggung angkutan online di Kabupaten Temanggung, dia menyatakan sudah secara sah diatur dalam peraturan bupati yang isinya melarang angkutan online baik roda dua maupun empat untuk beroperasi di wilayah Temanggung.

Ia mengatakan sudah jelas sepeda motor bukan merupakan alat transportasi umum.

Menurutnya, jika perlu dengan terobosan, cukup membuat perbup yang dirasa lebih efisien, karena perbup mendasari muatan lokal di daerah masing-masing.

"Sebelum ada aturan baku yang muncul, operasi angkutan online di Kabupaten Temanggung sudah dilarang. Bahkan untuk menghindari masalah-masalah yang muncul seperti di daerah lain, kami terus melakukan pengawasan mengenai hal tersebut," katanya pula.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024