Purwokerto (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengingatkan calon bupati petahana agar mengikuti peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemilihan umum, kata Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi.

Begitu ditetapkan sebagai pasangan calon per tanggal 12 Februari ini, maka khusus Achmad Husein (calon petahana) sudah menjadi subjek aturan-aturan kepemiluan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Unggul mengatakan hal itu kepada wartawan usai Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Aula KPU Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Achmad Husein yang merupakan petahana telah ditetapkan oleh KPU Banyumas sebagai calon bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah Banyumas 2018 yang berpasangan dengan Sadewo Tri Lastiono.

Selain pasangan Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono, KPU Banyumas juga menetapkan pasangan Mardjoko-Ifan Haryanto sebagai calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Banyumas 2018.

Unggul mengatakan posisi Achmad Husein saat sekarang sudah menjadi calon bupati dan tiga hari ke depan akan memasuki masa cuti.

"Dengan demikian, masih tersisa tiga hari masa jabatan. Dalam posisi seperti itu tentu saja harus memperhatikan peraturan KPU terkait dengan posisinya sebagai pasangan calon," katanya.

Ia mengatakan dalam sisa masa jabatannya itu, Achmad Husein masih resmi sebagai Bupati Banyumas namun yang bersangkutan sudah dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada posisinya sebagai calon termasuk merombak struktur kedinasan.

Menurut dia, bupati petahana sudah dilarang melakukan perombakan jabatan struktural sejak enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Bupati Banyumas Budhi Setiawan mengaku akan menjadi Pelaksana Tugas Bupati Banyumas mulai tanggal 15 Februari 2018 atau sejak Achmad Husein memasuki masa cuti kampanye.

"Selama beberapa hari ke depan, Pak Husein akan menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan tugasnya sebagai bupati. Nantinya, saya sebagai pelaksana tugas tetap akan berkoordinasi dengan bupati yang sedang cuti," katanya.

Ia mengaku sudah menyampaikan pesan ke Achmad Husein agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan dihadiri banyak orang seperti peresmian dalam beberapa hari ke depan sehingga tidak menimbulkan polemik.

Dalam hal ini, kata dia, Achmad Husein akan lebih banyak melaksanakan kegiatan-kegiatan di kantor sebelum melaksanakan cuti.

Terkait dengan masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Banyumas, Budhi mengatakan hal itu akan berakhir pada tanggal 11 April 2018 seiring dengan berakhirnya masa jabatan Achmad Husein-Budhi Setiawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.

Selanjutnya, pemerintahan di Banyumas akan dipimpin seorang Penjabat Bupati Banyumas.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024