Pati (Antaranews Jateng) - Sulistyanti (31), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melakukan aksi terjun bebas dari lantai 11 Hotel Safin Pati sebelumnya pernah mencoba bunuh diri namun gagal.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ari Sulistyawan di Pati, Kamis, berdasarkan informasi yang dikumpulkan petugas, pelaku bunuh diri tersebut sudah berulang kali mencoba mengakhiri hidupnya.

Hanya saja, lanjut dia, aksinya itu gagal terlaksana.

Informasi lainnya, lanjut dia, korban memiliki sikap yang tergolong labil sehingga aksi percobaan bunuh diri yang pernah dilakukan diulanginya kembali.

"Faktor penyebab pastinya memang belum diketahui. Akan tetapi, permasalahan keluarga diduga memang turut menjadi penyebab," ujarnya.

Terkait aksinya melakukan terjun bebas dari lantai atas Hotel Safin Pati pada Senin (8/1) pagi, kata dia, murni bunuh diri tanpa ada pihak lain, selain pelaku bersama anaknya.

Hal itu diperkuat dengan hasil rekaman kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) yang terpasang di hotel tersebut.

Untuk pengamanan internal, kata dia, cukup bagus, karena dari rekaman kamera CCTV juga terlihat petugas keamanan menanyakan maksud dan tujuan kedatangan pelaku bersama anaknya.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Sulistyanti bersama anak laki-lakinya yang masih balita pamit keluarga hendak membeli bubur.

Akan tetapi, pelaku justru menuju Hotel Safin yang ada di Jalan Pangeran Diponegoro Pati, kemudian naik menggunakan lift menuju lantai 10 yang merupakan fasilitas umum yang bisa diakses publik.

Setelah naik ke lantai 10, diduga pelaku naik ke lantai 11 untuk mencari tempat yang bisa digunakan untuk melakukan aksi terjun bebas yang kebetulan di lantai 11 tersebut terdapat "rooftop", sehingga bunuh diri dengan terjun bebas bisa dilakukan.

Senin (8/1) sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku bersama anaknya ditemukan meninggal dengan kondisi luka parah di halaman parkir hotel dalam kondisi meninggal.

Sementara barang bukti yang ditemukan petugas di lokasi kejadian, yakni sebuah sepeda motor honda beat warna hitam hijau nopol K 4312 UU atas nama Arif Budi serta di dalam jok sepeda motor ditemukan dompet berisikan KTP, SIM A, SIM C, STNK sepeda motor dan surat lainya atas nama Arif Budi Hermanto, Pati, 16 April 1959, laki-laki, alamat Desa Sidoharjo, Kecamatan Kabupaten Pati yang diketahui suami pelaku.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024