Solo, ANTARA JATENG - Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) memperpanjang kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II terkait kewajiban perpajakan.
"Sebenarnya kerja sama ini sudah tiga tahun lalu, ini perpanjangan. PMS kan anggotanya sebagian besar pengusaha di Solo. Di sini kami ingin menjadi jembatan," kata Wakil Ketua Umum PMS Martono usai bertemu dengan unsur Kanwil DJP Jateng II di Kantor PMS Solo, Kamis.
Selain itu, dengan kerja sama tersebut pihaknya juga bisa memfasilitasi apabila ada peraturan baru atau sosialiasasi apapun dari Kanwil Pajak.
"Di sini akan dibantu untuk ke anggota kami bahkan masyarakat Solo karena PMS sudah jadi miliknya masyarakat Solo. Sebaliknya kalau dari masyarakat Solo yang jadi WP ada kendala atau pertanyaan terkait perpajakan, bisa melalui kami untuk menjembatani," katanya.
Ia menilai jalinan kerja sama tersebut penting dilakukan mengingat hingga saat ini masih banyak WP yang takut berhubungan dengan pajak.
"Seperti yang belum lama ini terjadi misalnya ada pengusaha ritel yang masih bingung bagaimana penerapan pajak. Akhirnya mereka kami kumpulkan dan minta Kanwil untuk memberikan penjelasan. Seperti yang kami lakukan pada program amnesti pajak dulu," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu mengatakan selama tiga tahun pihaknya melihat kerja sama dengan PMS cukup efektif.
"Sejauh ini kami melakukan kerja sama yang baik dalam rangka pemahaman pajak kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kami lakukan perpanjangan mou dengan kami lebih aktif untuk memberikan pengetahuan mengenai pajak dan ketentuan perpajakan kepada masyarakat khususnya di Solo," katanya.
Ia mengatakan untuk kesepakatan pada nota kesepahaman tersebut tergantung pada kedua belah pihak.
"Misalnya kalau kami melakukan sosialisasi, bisa minta tolong PMS untuk menyampaikan kepada anggota PMS. Atau PMS mengumpulkan anggota dan kami melakukan sosialisasi langsung," katanya.
Selain itu, dikatakannya, ada juga yang sifatnya permintaan dari PMS tetapi sebagian merupakan inisiatif dari Kanwil Pajak sendiri mengingat ada beberapa kebijakan baru yang harus segera disosialisasikan, seperti salah satunya kebijakan mengenai "Transfer Pricing Documentation" (TP Doc).
"TP Doc ini semacam aviliasi, cenderung pada perusahaan grup. Di Solo banyak perusahaan yang satu grup sehingga kebutuhan itu cukup mendesak. Tetapi saat ini sudah ada permintaan dari PMS yang minta sosialisasi itu. Kami akan lakukan segera," katanya.
Sementara itu, selain melakukan kerja sama dengan PMS, pihaknya juga menjalin kerja sama serupa dengan beberapa pihak, di antaranya Pemda dan universitas.
"Untuk kerja sama dengan Pemda terkait dengan KSWP atau konfirmasi status wajib pajak. Dalam hal ini, pelayanan satu pintu di kota maupun kabupaten kami harapkan sudah ada program KSWP. Sedangkan terkait pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada mahasiswa kami melakukan kerja sama dengan universitas," katanya.
"Sebenarnya kerja sama ini sudah tiga tahun lalu, ini perpanjangan. PMS kan anggotanya sebagian besar pengusaha di Solo. Di sini kami ingin menjadi jembatan," kata Wakil Ketua Umum PMS Martono usai bertemu dengan unsur Kanwil DJP Jateng II di Kantor PMS Solo, Kamis.
Selain itu, dengan kerja sama tersebut pihaknya juga bisa memfasilitasi apabila ada peraturan baru atau sosialiasasi apapun dari Kanwil Pajak.
"Di sini akan dibantu untuk ke anggota kami bahkan masyarakat Solo karena PMS sudah jadi miliknya masyarakat Solo. Sebaliknya kalau dari masyarakat Solo yang jadi WP ada kendala atau pertanyaan terkait perpajakan, bisa melalui kami untuk menjembatani," katanya.
Ia menilai jalinan kerja sama tersebut penting dilakukan mengingat hingga saat ini masih banyak WP yang takut berhubungan dengan pajak.
"Seperti yang belum lama ini terjadi misalnya ada pengusaha ritel yang masih bingung bagaimana penerapan pajak. Akhirnya mereka kami kumpulkan dan minta Kanwil untuk memberikan penjelasan. Seperti yang kami lakukan pada program amnesti pajak dulu," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu mengatakan selama tiga tahun pihaknya melihat kerja sama dengan PMS cukup efektif.
"Sejauh ini kami melakukan kerja sama yang baik dalam rangka pemahaman pajak kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kami lakukan perpanjangan mou dengan kami lebih aktif untuk memberikan pengetahuan mengenai pajak dan ketentuan perpajakan kepada masyarakat khususnya di Solo," katanya.
Ia mengatakan untuk kesepakatan pada nota kesepahaman tersebut tergantung pada kedua belah pihak.
"Misalnya kalau kami melakukan sosialisasi, bisa minta tolong PMS untuk menyampaikan kepada anggota PMS. Atau PMS mengumpulkan anggota dan kami melakukan sosialisasi langsung," katanya.
Selain itu, dikatakannya, ada juga yang sifatnya permintaan dari PMS tetapi sebagian merupakan inisiatif dari Kanwil Pajak sendiri mengingat ada beberapa kebijakan baru yang harus segera disosialisasikan, seperti salah satunya kebijakan mengenai "Transfer Pricing Documentation" (TP Doc).
"TP Doc ini semacam aviliasi, cenderung pada perusahaan grup. Di Solo banyak perusahaan yang satu grup sehingga kebutuhan itu cukup mendesak. Tetapi saat ini sudah ada permintaan dari PMS yang minta sosialisasi itu. Kami akan lakukan segera," katanya.
Sementara itu, selain melakukan kerja sama dengan PMS, pihaknya juga menjalin kerja sama serupa dengan beberapa pihak, di antaranya Pemda dan universitas.
"Untuk kerja sama dengan Pemda terkait dengan KSWP atau konfirmasi status wajib pajak. Dalam hal ini, pelayanan satu pintu di kota maupun kabupaten kami harapkan sudah ada program KSWP. Sedangkan terkait pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada mahasiswa kami melakukan kerja sama dengan universitas," katanya.