Polisi Minta Portal yang tidak Terdaftar di Dewan Pers tidak Sebarkan Hoaks
Senin, 30 Oktober 2017 14:54 WIB
ilustrasi hoax (ANTARA News/Handry Musa/2017)
Jakarta, ANTARA JATENG - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Brigjen Polisi Fadil Imran meminta portal yang mengklaim sebagai media
dan tidak terdaftar atau abal-abal di Dewan Pers agar tidak menyebarkan
informasi bohong (hoaks) yang menyesatkan masyarakat.
"Ini pelajaran bagi media, khususnya bagi media yang tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Brigjen Fadil di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.
Hal ini menyusul dibekuknya pemilik sekaligus administrator portal berita Suara News, yakni Fajar Agustanto. Fajar diketahui memposting berita bohong terkait anggota Komisi III DPR Akbar Faisal.
Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menelusuri siapa pelaku di balik kasus tersebut.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya terus memantau sejumlah media sosial dan portal berita yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Fadil pun mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya pada pemberitaan yang berasal dari media yang tidak jelas namanya.
"Publik juga jangan menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.
Legislator Akbar Faisal diketahui telah melaporkan tiga media ke Bareskrim yakni Suara News, Publik News dan Rakyat Bersuara. Selain itu akun Twitter Intelektual Jadul dengan ID @plato_id juga dilaporkannya ke Bareskrim.
"Yang terbongkar baru satu, Suara News," kata Akbar.
"Ini pelajaran bagi media, khususnya bagi media yang tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Brigjen Fadil di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.
Hal ini menyusul dibekuknya pemilik sekaligus administrator portal berita Suara News, yakni Fajar Agustanto. Fajar diketahui memposting berita bohong terkait anggota Komisi III DPR Akbar Faisal.
Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menelusuri siapa pelaku di balik kasus tersebut.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya terus memantau sejumlah media sosial dan portal berita yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Fadil pun mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya pada pemberitaan yang berasal dari media yang tidak jelas namanya.
"Publik juga jangan menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.
Legislator Akbar Faisal diketahui telah melaporkan tiga media ke Bareskrim yakni Suara News, Publik News dan Rakyat Bersuara. Selain itu akun Twitter Intelektual Jadul dengan ID @plato_id juga dilaporkannya ke Bareskrim.
"Yang terbongkar baru satu, Suara News," kata Akbar.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus meninggalnya dua penjambret, Komisi III DPR minta Kejari Sleman hentikan perkara Hogi Minaya
9 jam lalu
Kemenkum Jateng minta pemda pahami kategorisasi pidana diatur dalam UU 1/2026
19 January 2026 21:06 WIB
HNSI Batang minta nelayan pantura waspadai gelombang tinggi dan angin kencang
14 January 2026 14:52 WIB
KITB minta rekomendasi Gubernur Jateng dukung layanan tenaga listrik andal
18 December 2025 20:02 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Kemenhaj akan "sulap" lobi hotel jamaah haji jadi gerai kuliner khas Indonesia
27 January 2026 13:54 WIB
KSBSI: Polri tak perlu di bawah kementerian karena berisiko membuka ruang intervensi politik
27 January 2026 10:52 WIB
Ahok konfirmasi kehadirannya dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah
27 January 2026 8:35 WIB