Semarang, Antara Jateng- PT Indocement Tunggal Prakarsa menegaskan pabrik semen yang akan dibangun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tidak akan menghabiskan air yang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat setempat.

"Opini yang menyebutkan bahwa pabrik semen akan menghabiskan air itu sebuah kebohongan besar, dan pabrik terbaru Indocement di Pati justru telah dipastikan akan meningkatkan ketahanan air di area pabrik, tambang, serta wilayah sekitarnya," kata Direktur Utama PT Indocement Tunggal Prakarsa Christian Kartawijaya dalam siaran pers yang diterima Antara di Semarang, Minggu.

Ia mengatakan investasi lewat anak perusahaan PT Sahabat Mulia Sakti akan memberikan tambahan air bagi masyarakat sekitar sebesar lebih dari 600 ribu meter kubik per tahun.

Kelebihan tersebut diperoleh dari pembangunan infrastruktur dam, dan embung tadah hujan, serta penampungan limpahan banjir Sungai Juwana dengan daya tampung yang diperkirakan mencapai 2,1 juta meter kubik per tahun.

"Kebohongan besar kalau ada pabrik semen, kemudian air jadi habis. Kami tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di area yang ada mata airnya. Pabrik semen hanya membutuhkan air dalam jumlah sedikit, karena produksinya 'dry-process' dan airnya pun tidak akan diambil dari mata air serta tidak menggunakan air tanah, inilah yang membedakan kami dengan penambang liar," ujarnya.

Menurut dia, fakta tersebut menjawab pemutarbalikan fakta yang dilakukan kelompok aktivis lembaga swadaya masyarakat berlabel Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) bahwa pabrik semen akan menghabiskan air, membuat kering mata air, serta melenyapkan kawasan karst di Pegunungan Kendeng.

Opini tersebut juga disertai dengan ramalan akan adanya bencana kekeringan, kemiskinan yang luar biasa dan bencana kemanusiaan akibat langkah investasi PT SMS di Kabupaten Pati.

Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT SMS maupun sosialisasi dinilai menjadi bukti bahwa opini tersebut tidak tepat karena Kepmen 2641 tahun 2014 telah memastikan bahwa areal tambang SMS berada di luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dan berimplikasi dapat ditambang.

Lahan tambang yang awalnya sekitar 10.000 hektare sudah dipersempit menjadi 2.663 hektare sehingga lokasi penambangan berada di luar KBAK Sukolilo dan tidak merusak sumber mata air.

"Indocement selalu memperhatikan kaidah penambangan yang benar, tidak sembarangan, kami pasti lakukan reklamasi dan menjaga 'buffer-zone' jika ada mata air, menambang juga tidak akan dilakukan di bawah level mata air sekitar dan tidak menyentuh zona kedap air," katanya.

Rencana investasi ini sendiri sudah menegaskan komitmen kuat mengawal pemberdayaan alam, masyarakat dan lingkungan hidup dalam proses pembangunannya lewat amdal yang ketat dan sangat memperhatikan aspek lingkungan.

Ia menyebutkan, proyek dengan modal dalam negeri ini dinilai berimbas positif ke masyarakat dengan banyaknya lapangan kerja di berbagai jenis dan level pekerjaan, tidak kurang 1.650 tenaga kerja di tahap konstruksi, serta sekitar 3.000 lainnya pada tahap pengoperasiannya.

"Faktanya, semua lahan sawah dan ladang di lokasi pabrik kami tidak terjadi kekeringan, tetap subur, dan berproduksi dengan bagus, bahkan di beberapa lokasi sejak berdirinya pabrik semen kami, sawah di sekitar pabrik tersebut mengalami peningkatan produktivitas dari sebelumnya panen dua kali dalam setahun menjadi tiga kali dalam setahun karena air dari embung tadah hujan tersebut dibagikan kepada masyarakat sekitar di saat musim kemarau," paparnya.

Kuasa hukum PT Indocement Tunggal Prakarsa Abdul Hakim Garuda Nusantara menambahkan kualitas putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menyumbang peluang keberhasilan dan kegagalan rencana besar pembangunan infrastruktur Indonesia yang dijalankan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Putusan yang parsial dari hakim PTUN harus diperbaiki hakim PTTUN. Semua warga negara memiliki hak untuk mendapat kemajuan ekonomi, pengabaian aturan hukum investasi akan menyebabkan perburukan iklim investasi baik di Pati maupun nasional secara umum," ujar ahli hukum yang pernah menjadi pernah menjabat sebagai Ketua WALHI ini.

Ia memastikan bahwa amdal dari investor, anak usaha PT Indocement Tunggal Prakarsa yang bernama PT SMS, telah disusun sesuai kaidah hukum, keilmuan, dan fakta lapangan.

Pemerintah bersama dengan banyak ahli multidisipliner telah menyusunnya dari banyak penelitian, diskusi, sosialisasi, konsultasi publik serta proses yang cukup panjang.

"Untuk menyusun salah satu amdal terbaik di industri semen ini, pemerintah dan sidang amdal menghabiskan waktu lebih dari empat tahun, hingga diterbitkannya izin lingkungan oleh Bupati Pati," katanya.

Menurut dia, tidak ada pelanggaran tata ruang dalam penerbitan Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 Tahun 2014, begitu juga soal keterwakilan masyarakat dalam Keputusan Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung di Kabupaten Pati oleh PT. SMS.

"Justru yang terjadi adalah kekurangmengertian dari Judex Factie tingkat pertama (PTUN Semarang) atas peraturan tata ruang yang ada di Indonesia dan nature wilayah pertambangan serta peraturan mengenai keterwakilan masyarakat," katanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024