Penagih Utang Ditangkap setelah Rampas Mobil Polisi
Selasa, 24 Mei 2016 12:07 WIB
Ilustrasi - Penangkapan (ANTARA FOTO)
Semarang, Antara Jateng - Dua penagih utang dari sebuah perusahaan pembiayaan ditangkap setelah merampas sebuah mobil yang dikendarai anggota Sabhara Polda Jawa Tengah di Semarang.
Pimpinan Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari Inspektur Dua Aris Panuwon di Semarang, Selasa, mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah sebelumnya dihakimi massa yang mengetahui kejadian itu.
"Senin (23/5) malam kami memperoleh informasi tentang perampasan di sekitar Jalan Citarum. Dua pelaku dihakimi masaa, seorang lagi berhasil lari," katanya.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing Josri Situmorang (42) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Libes Simbolon (23) warga Parbuluan, Sumatera Utara.
Para pelaku merampas mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi K 312 JO yang dikendarai Brigadir Dua Laksmi Adityo dan Brigadir Dua Dwi Bima Prakoso yang sebelumnya sudah dibuntuti.
Saat ditangkap, kata dia, kedua pelaku memang membawa surat tugas dari perusahaan tempaat mereka bekerja.
"Bawa surat tugas, tetapi prosedurnya tidak seperti itu," katanya.
Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Semarang Timur untuk diproses hukum karena lokasi kejadian termasuk dalam wilayah hukum kesatuan tersebut.
Pimpinan Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari Inspektur Dua Aris Panuwon di Semarang, Selasa, mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah sebelumnya dihakimi massa yang mengetahui kejadian itu.
"Senin (23/5) malam kami memperoleh informasi tentang perampasan di sekitar Jalan Citarum. Dua pelaku dihakimi masaa, seorang lagi berhasil lari," katanya.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing Josri Situmorang (42) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Libes Simbolon (23) warga Parbuluan, Sumatera Utara.
Para pelaku merampas mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi K 312 JO yang dikendarai Brigadir Dua Laksmi Adityo dan Brigadir Dua Dwi Bima Prakoso yang sebelumnya sudah dibuntuti.
Saat ditangkap, kata dia, kedua pelaku memang membawa surat tugas dari perusahaan tempaat mereka bekerja.
"Bawa surat tugas, tetapi prosedurnya tidak seperti itu," katanya.
Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Semarang Timur untuk diproses hukum karena lokasi kejadian termasuk dalam wilayah hukum kesatuan tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank Jateng sukses jaga Peringkat idAA-/Stable dari PEFINDO tiga tahun berurutan
21 August 2025 20:16 WIB
RSUD Kalisari utang Rp15 miliar ke penyedia obat, bupati minta audit menyeluruh
10 April 2025 19:47 WIB
Kurator: Keluarga pemilik ikut tagih utang Rp1,2 triliun ke PT Sritex
14 January 2025 9:33 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB