Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah meringkus tiga preman berkedok penagih utang di Slawi, Kabupaten Tegal, berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban perampasan sepeda motor.
Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025 AKBP Suryadi di Semarang, Kamis, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing GN (50), PS (44), dan MP (45).
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan salah seorang korban yang sepeda motornya dirampas oleh komplotan yang mengaku sebagai penagih utang itu.
"Pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan dalih menunggak angsuran," katanya.
Kendaraan tersebut, kata dia, selanjutnya dibawa pelaku dengan alasan akan diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan.
Korban yang diintimidasi oleh kelompok preman itu kemudian menyerahkan sepeda motornya.
Menurut dia, korban kemudian datang ke perusahaan pembiayaan yang dimaksud untuk mengambil sepeda motornya.
Namun, lanjut dia, perusahaan pembiayaan yang didatangi korban ternyata tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penarikan sepeda motor.
"Kendaraan yang dirampas pelaku ternyata tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun justru digelapkan dan digadaikan," katanya.
Dari hasil penelusuran, polisi kemudian mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, sejumlah telepon seluler, serta dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Hercules hadiri pelantikan ormas GRIB Jaya Jateng

Polda Jateng ringkus tiga preman berkedok penagih utang di Tegal


Satgas Operasi Aman Candi Polda Jateng mengamankan sejumlah pelaku premanisme di Tegal, Rabu (14/5/2025). (ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)