Tambang Ilegal, Pemprov Diminta Proaktif Tertibkan
Rabu, 2 Maret 2016 21:14 WIB
Ilustrasi (ANTARA Foto/Asep Fathulrahman)
"Praktik penambangan ilegal di Kali Wedi, Gondang, Kabupaten Sragen, baru saja memakan korban jiwa anak kecil meninggal, jangan sampai ada korban lagi," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso di Semarang, Rabu.
Ia mengungkapkan bahwa di lokasi tambang Kali Wedi terdapat lima titik penambangan yang tidak berizin dari Pemprov Jateng.
Menurut dia, ada ribuan praktik penambangan ilegal di Jateng seperti yang terjadi di Kabupaten Sragen.
"Mereka beroperasi (menambang) namun tidak berizin, bukan hanya alam yang rusak namun juga membawa korban," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Hadi mengaku banyak menerima keluhan masyarakat terkait dengan praktik penambangan ilegal saat melakukan reses di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.
Ia menyebutkan, ada 59 perusahaan yang memiliki izin usaha produksi yang tersebar di 17 kabupaten, empat perusahaan mempunyai izin usaha jasa penambangan, dan 11 perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan khusus.
"Berdasarkan data kasar, lebih dari 500 usaha pertambangan di Jateng tidak berizin dan pemerintah diharapkan tidak melakukan pembiaran akan hal ini karena berdampak besar bagi masyarakat serta lingkungan," katanya.
Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono mengatakan bahwa sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya telah mengeluarkan 594 izin dari 749 permohonan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batuan yang diajukan berbagai kalangan.
Ia memerinci 273 izin wilayah izin usaha pertambangan, 211 izin eksplorasi, 81 izin operasi produksi, 11 izin penjualan, 12 izin pengolahan, satu izin pengangkutan dan penjualan, serta lima lainnya merupakan izin untuk perusahaan jasa konsultan pertambangan.
"Dari jumlah izin yang dikeluarkan, hanya 105 yang diperbolehkan melakukan penambangan, meliputi izin operasi produksi, penjualan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa di lokasi tambang Kali Wedi terdapat lima titik penambangan yang tidak berizin dari Pemprov Jateng.
Menurut dia, ada ribuan praktik penambangan ilegal di Jateng seperti yang terjadi di Kabupaten Sragen.
"Mereka beroperasi (menambang) namun tidak berizin, bukan hanya alam yang rusak namun juga membawa korban," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Hadi mengaku banyak menerima keluhan masyarakat terkait dengan praktik penambangan ilegal saat melakukan reses di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.
Ia menyebutkan, ada 59 perusahaan yang memiliki izin usaha produksi yang tersebar di 17 kabupaten, empat perusahaan mempunyai izin usaha jasa penambangan, dan 11 perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan khusus.
"Berdasarkan data kasar, lebih dari 500 usaha pertambangan di Jateng tidak berizin dan pemerintah diharapkan tidak melakukan pembiaran akan hal ini karena berdampak besar bagi masyarakat serta lingkungan," katanya.
Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono mengatakan bahwa sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya telah mengeluarkan 594 izin dari 749 permohonan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batuan yang diajukan berbagai kalangan.
Ia memerinci 273 izin wilayah izin usaha pertambangan, 211 izin eksplorasi, 81 izin operasi produksi, 11 izin penjualan, 12 izin pengolahan, satu izin pengangkutan dan penjualan, serta lima lainnya merupakan izin untuk perusahaan jasa konsultan pertambangan.
"Dari jumlah izin yang dikeluarkan, hanya 105 yang diperbolehkan melakukan penambangan, meliputi izin operasi produksi, penjualan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan," ujarnya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Banyumas tahan dua tersangka dan sita 9 kilogram bahan peledak ilegal
27 February 2026 15:43 WIB
Pemkot Pekalongan bersama Bea Cukai ajak mahasiswa perkuat kesadaran cukai
27 February 2026 15:38 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPPU jatuhkan sanksi denda Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman daring
27 March 2026 5:54 WIB