Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Mudasir di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa KPU mengapresiasi terhadap pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah melakukan langkah tepat, cermat, dan cepat sehingga pelaksanaan tahapan, program dan jadwal pilkada berjalan dengan baik.
"Proses penganggaran pilkada yang awalnya diopinikan terseok-seok ternyata dapat melaju dengan cepat seperti meter," kata saat acara pelantikan 95 anggpta panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Ia mengatakan nota perjanjian hibah sebagai dokumen utama administrasi penganggaran pilkada telah ditandatangani pada 8 Mei 2015 dengan anggaran sebesar Rp19,5 miliar atau sesuai dengan yang diusulkan KPU.
"Kami mengapreasiasi langkah cepat, cermat, dan tepat yang dilakukan oleh pemkab sehingga proses tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik," katanya.
Ia berpesan kepada para PPK yang baru dilantik bisa melaksanakan tugasnya dan senantiasa menjunjung tinggi 12 asas umum pada penyelenggaraan pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, dan keterbukaan.
Selain itu, kata dia, akuntabilitas, efesiensi, proporsionalitas dan efektivitas.
"Sebagai penyelenggara pilkada, kita harus kedepankan 'spirit' untuk melayani dengan baik pada pemilih (voters), maupun kandidat, dan tidak cukup legal formal tetapi harus thoyiban. Tidak sekadar 'rule of law' saja tetapi semangat dengan 'sense of ethics'," katanya.
Bupati Pekalongan, Amat Antono mengingatkan pada para anggota PPK bisa menyadari sebagai bagian dari badan penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati.
"PPK harus memahami dan mengimplementasikan dengan baik dan benar segala aturan yang berlaku dalam proses pilkada, yaitu berdasar pada pedoman teknis organisasi dan tata kerja, serta tugas, wewenang dan kewajiban," katanya.
"Proses penganggaran pilkada yang awalnya diopinikan terseok-seok ternyata dapat melaju dengan cepat seperti meter," kata saat acara pelantikan 95 anggpta panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Ia mengatakan nota perjanjian hibah sebagai dokumen utama administrasi penganggaran pilkada telah ditandatangani pada 8 Mei 2015 dengan anggaran sebesar Rp19,5 miliar atau sesuai dengan yang diusulkan KPU.
"Kami mengapreasiasi langkah cepat, cermat, dan tepat yang dilakukan oleh pemkab sehingga proses tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik," katanya.
Ia berpesan kepada para PPK yang baru dilantik bisa melaksanakan tugasnya dan senantiasa menjunjung tinggi 12 asas umum pada penyelenggaraan pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, dan keterbukaan.
Selain itu, kata dia, akuntabilitas, efesiensi, proporsionalitas dan efektivitas.
"Sebagai penyelenggara pilkada, kita harus kedepankan 'spirit' untuk melayani dengan baik pada pemilih (voters), maupun kandidat, dan tidak cukup legal formal tetapi harus thoyiban. Tidak sekadar 'rule of law' saja tetapi semangat dengan 'sense of ethics'," katanya.
Bupati Pekalongan, Amat Antono mengingatkan pada para anggota PPK bisa menyadari sebagai bagian dari badan penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati.
"PPK harus memahami dan mengimplementasikan dengan baik dan benar segala aturan yang berlaku dalam proses pilkada, yaitu berdasar pada pedoman teknis organisasi dan tata kerja, serta tugas, wewenang dan kewajiban," katanya.