Berikut jawaban dari BPJS Kesehatan:
1. Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta pekerja penerima upah (PPU) telah menanggung 5 (lima) anggota keluarga yakni: peserta, suami/istri yang sah, dan 3 (tiga) anak kandung atau angkat yang sah. Anak yang dapat menjadi tanggungan yakni yang tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

2. Bagi pasangan pekerja penerima upah (PPU) yang sama-sama bekerja pada badan usaha swasta, Pada pedoman tata laksana administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan diatur bahwa suami atau istri dapat memilih salah satu kepesertaan dengan memilih benefit/ kelas yang lebih menguntungkan.

3. Untuk menonaktifkan salah satu kepesertaan, peserta dapat menghubungi HRD di perusahaan dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan agar dilaporkan kepada kantor BPJS Kesehatan.

4. Lebih lengkap mengenai prosedur untuk pasangan pekerja penerima upah (PPU) dapat dibaca di http://www.antarajateng.com/detail/pasangan-pekerja-penerima-upah.html

Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024