Bagaimana Jika Istri Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Kesehatan di Kantor Suami?
Selasa, 19 Mei 2015 16:22 WIB
Berikut jawaban dari BPJS Kesehatan:
1. Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta pekerja penerima upah (PPU) telah menanggung 5 (lima) anggota keluarga yakni: peserta, suami/istri yang sah, dan 3 (tiga) anak kandung atau angkat yang sah. Anak yang dapat menjadi tanggungan yakni yang tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Bagi pasangan pekerja penerima upah (PPU) yang sama-sama bekerja pada badan usaha swasta, Pada pedoman tata laksana administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan diatur bahwa suami atau istri dapat memilih salah satu kepesertaan dengan memilih benefit/ kelas yang lebih menguntungkan.
3. Untuk menonaktifkan salah satu kepesertaan, peserta dapat menghubungi HRD di perusahaan dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan agar dilaporkan kepada kantor BPJS Kesehatan.
4. Lebih lengkap mengenai prosedur untuk pasangan pekerja penerima upah (PPU) dapat dibaca di http://www.antarajateng.com/detail/pasangan-pekerja-penerima-upah.html
1. Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta pekerja penerima upah (PPU) telah menanggung 5 (lima) anggota keluarga yakni: peserta, suami/istri yang sah, dan 3 (tiga) anak kandung atau angkat yang sah. Anak yang dapat menjadi tanggungan yakni yang tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Bagi pasangan pekerja penerima upah (PPU) yang sama-sama bekerja pada badan usaha swasta, Pada pedoman tata laksana administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan diatur bahwa suami atau istri dapat memilih salah satu kepesertaan dengan memilih benefit/ kelas yang lebih menguntungkan.
3. Untuk menonaktifkan salah satu kepesertaan, peserta dapat menghubungi HRD di perusahaan dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan agar dilaporkan kepada kantor BPJS Kesehatan.
4. Lebih lengkap mengenai prosedur untuk pasangan pekerja penerima upah (PPU) dapat dibaca di http://www.antarajateng.com/detail/pasangan-pekerja-penerima-upah.html
Pewarta : -
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Cegah keracunan, BGN wajibkan SPPG gunakan air galon jika kualitas air tidak layak
23 October 2025 15:21 WIB
P3SRS Malioboro City akan bawa puluhan gerobak sapi jika gugatan kepailitan dikabulkan PNTN Semarang
24 January 2025 16:41 WIB, 2025